Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polemik Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado, Antara Berjuang Nasib Keluarga dan Melanggar Perda

Atas dasar penegakan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019, Satpol PP Kota Manado mendatangi para badut/pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Kolase foto Pengamen Badut Lampu Merah di Manado. Atas dasar penegakan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019, Satpol PP Kota Manado mendatangi para badut/pengamen yang berada di jalanan Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penertiban pengamen boneka oleh Dinas Perhubungan dan SatPol PP di Kota Manado tengah ramai diperbincangkan.

Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023).

Penertiban ini pun membuat para pengamen mengeluh hingga datangi kantor SatPol PP.

Baca juga: Cucu Megawati Dyah Pitaloka Menikah dengan Pria Asal Aljazair, Mega dan Jokowi Berbincang

Penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)
Penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023) (Dishub Manado)

Namun, Langkah ini dilakukan untuk ketertiban agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.

Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.

Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.

"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.

Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.

"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya.

Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.

“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. 

Aturan

Sejak tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Para pelanggar terhadap Perda ini harus mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan.

Atas dasar penegakan terhadap Perda ini, Satpol PP Kota Manado mendatangi para badut/pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.

Pemerhati masyarakat Manado Tommy Lasut angkat bicara terkait penertiban pengamen Badut oleh Satpol PP dan Dishub Kota Manado.
Pemerhati masyarakat Manado Tommy Lasut angkat bicara terkait penertiban pengamen Badut oleh Satpol PP dan Dishub Kota Manado. (HO)

Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 khususnya:

1). Pasal 8 ayat (1)

2). Pasal 19 ayat (1) huruf a dan g,

3). Pasal 20 ayat (1) dan

4). Pasal 21 huruf a dan b.

Pertanyakan Nasib Keluarga

Puluhan pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).

Kedatangan mereka untuk mencari solusi pasca penertiban yang dilakukan pada Selasa (6/7/2023).

Salah satu perwakilan para badut Muslimhimba menyayangkan jika mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan.

“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujarnya.

Dia mengatakan, Profesi Pengamen Badut sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

“Banyak ini anak – anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong sekarang so ba badut, so ada penghasilan. Jadi so berkurang itu kejahatan,” tutupnya.

Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP

Terpisah Kepala Bidang SDA SatPol PP Kota Manado Hentje Patimbano mengatakan, sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan.

“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujarnya

Dia pun menegaskan para pengamen badut dihimbau tidak beraktivitas di jalan.

“Jadi sampai saat ini mereka dihimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light,” jelasnya.

Diketahui para pengamen Badut juga mendatangi kantor Dinas Perhubungan Manado, tuntutan mereka serupa yaitu menanyakan nasib mereka.

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved