Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Alasan Kenapa Pengamen Badut di Manado Ditertibkan, Kasatpol PP: Melanggar Perda No 2 Tahun 2019

Yohanis Waworuntu menuturkan, dalam hal ini pihak Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado Yohanis Waworuntu membeber alasan kenapa pihaknya menertibkan para pengamen badut di jalanan Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Para Pengamen Badut yang biasanya sering berada di jalan raya yang ada di Manado kini telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Sulawesi Utara.

Alasan kenapa mereka ditertibkan dibeber oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu pada Kamis (6/7/2023).

Yohanis Waworuntu menuturkan, dalam hal ini pihak Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kata Yohanis Waworuntu lagi, para pelanggar perda ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.

"Dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan," terangnya. 

Dasar Perda tersebutlah, kata Yohanis Waworuntu yang membuat pihaknya harus mendatangi para badut di jalanan Kota Manado

Bahkan bukan hanya para badut, Satpol PP Manado juga menertibkan para pengamen yang ada di jalanan. 

"Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b," ujar dia.

Yohanis Waworuntu menerangkan, para badut ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.

"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang.

Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.

Yohanis Waworuntu menyebut kegiatan yang dilakukan Satpol PP Manado ini bukan sebuah penertiban, tetapi hanya pemberitahuan atau imbauan untuk tidak lagi mengamen menggunakan kostum badut di jalanan atau persimpangan.

Para badut pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda.

"Apabila masih dilakukan maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban," jelasnya.

Terkait penanganan para badut atau pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved