Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi Jalan Insil

Pantas Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong Sulawesi Utara Ditunda Lagi, Ternyata JPU Belum Siap

Penundaan sidang tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Situasi sidang praperadilan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi Jalan Insil Bolmong bernama Deni Senduk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika biasanya sidang ditunda lantaran saksi tak hadir atau terdakwa sakit.

Namun berbeda di sidang kasus korupsi Jalan Insil Bolmong tahun 2020 kali ini.

Sidang ditunda lantaran JPU yang tidak siap.

Baca juga: JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Jalan Insil Bolmong Sulawesi Utara Ditunda

Suasana sidang kasus korupsi Jalan Insil Bolmong di PN Manado, Sulawesi Utara.
Suasana sidang kasus korupsi Jalan Insil Bolmong di PN Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Itu artinya akan menambah panjang jadwal persidangan yang harus dilalui oleh para terdakwa.

Sidang tersebut sejatinya akan dijalani oleh tiga terdakwa dalam kasus tersebut.

Penundaan sidang tersebut ditunda lantaran memang peran JPU dalam sidang tersebut cukup besar.

Sebab agenda sidangnya adalah mendengarkan tuntutan.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong, Ahli Temukan Kekurangan Volume Hingga Kelebihan Harga Satuan

Sidang tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi Jalan Insil Bolmong tahun 2020 yang dijadwalkan akan digelar Rabu (5/7/2023) di PN Manado kembali ditunda.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. 

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Manado, Relly Behuku. 

Menurutnya, tiga terdakwa yang harus menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Channy Wayong, Mutiara Endang, dan Antje Kumendong. 

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong, Channy Wayong Sempat Bagi THR ke Wartawan dan LSM

"Yang akan jalani sidang tuntutan itu ada tiga terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa Denny Senduk masih dalam agenda pemeriksaan saksi," ungkapnya. 

Ia menambahkan sidang tuntutan untuk kasus korupsi Jalan Insil Bolmong akan dilanjutkan pada Rabu (12/72023). 

"Kita lanjutkan pekan depan di hari yang sama," ujarnya. 

Dari pantauan di PN Manado, ketiga terdakwa tampak hadir dan menunggu persidangan. 

Sayangnya, hakim memastikan jika sidang tersebut ditunda. 

Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Mokoagow, ternyata pernah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut pada tahun 2022.

Pemeriksaan Yasti Mokoagow sebagai saksi dilakukan saat penyidik sedang menggodok berkas perkara para tersangka, dalam dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Iya memang betul, tahun lalu penyidik Tipikor sudah memeriksa mantan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulut waktu itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Jules menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Karena waktu itu kan mantan Bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui, proyek Jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.

Suasana sidang kasus korupsi Jalan Insil Bolmong di PN Manado, Sulawesi Utara.
Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang sakti.

Ia lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buah Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong, Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong. 

Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong. 

Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS dalam proyek Jalan Insil Bolmong.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved