Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Penyebab Pria di Ponorogo Bangun Tembok di Jalan yang Sering Dilewati Warga

Ini yang menjadi penyebab seorang pria di Ponorogo membangun tembok tinggi di jalan yang kerap di lewati warga setempat.

Editor: Tirza Ponto
Kompas TV/Kompas.com/Dokumentasi Polsek Ponorogo
Ini yang menjadi penyebab seorang pria di Ponorogo membangun tembok tinggi di jalan yang kerap di lewati warga setempat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Ponorogo menuai sorotan setelah aksi menembok jalan yang digunakan sebagai akses jalan warga setempat viral.

Lokasi penutupan jalan dengan cara ditembok oleh pria Ponorogo itu terjadi di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Bukan tanpa alasan, pria di Ponorogo tersebut ternyata geram dengan warga setempat.

Kegeraman membuatnya menutup akses jalan di halaman rumahnya dan mengisolasi 13 KK.

Jalan gang ditembok pemilik tanah di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Jalan gang ditembok pemilik tanah di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo. ((KompasTV))

Pria tersebut bernama Bagus Robyanto atau Roby.

Dengan berani, Bagus Robyanto membangun tembok di jalan gang yang sering dilewati oleh warga setempat.

Wartawan Tribunjatim.com mencoba mendatangi Roby. Pria yang beralamat di Jalan Gajahmada itu mau berkisah.

“Awal mula perkara, mereka (warga) menyatakan bahwa pekarangan tersebut bagian jalan umum milik mereka,” kisah Roby, Senin (3/7/2023).

Dia kemudian menjelaskan kepada warga, bahwa pekarangan itu mereka. Jalan tersebut juga masuk sertifikat yang menyatakan bahwa pekarangan milik keluarga Roby.

“Tidak diindahkan, dimediasi kelurahan, Kecamatan, Rapat antar kepala dinas di rumah dinas bupati Ponorogo , BPN pada tahun 2020. Dalam mediasi BPN menyatakan bahwa memang milik kami. Saya kira sudah selesai ternyata belum,” katanya.

Januari 2021 warga melayangkan gugatan pertama ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Tergugat pertama adalah bapaknya Roby dan tergugat kedua adalah Roby.

“Keluarga kami menang. April menggugat kembali kedua sampai putusan inkrah dan tidak banding,” tegasnya.

Dia mengutarakan hanya menjalankan amar putusan PN Ponorogo yang telah inkrah. Sebelum gugatan itu, akhir 2019 terjadi pengucilan terhadap keluarganya.

“Waktu lewat diganggu. Mereka lewat dengan motor bleyer-bleyer dan meludah. Sampah saya juga tidak diambil. Memancing emosi agar masuk pidana. Tapi kami diam,” tegasnya.

Pun ketika istrinya ingin ikut PKK maupun dasa wisma juga ditolak. Ada tahlil, pengantin tidak diundang.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved