Breaking News
Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Ajukan Pledoi, Sidang Berlangsung hingga Malam Hari

Terdakwa Ferro Taroreh menjadi yang pertama membacakan pledoi, lalu diikuti oleh Jan Wawo, dan Hanny Roring.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tiga terdakwa korupsi PT Air Manado yakni Hanny Roring, Jam Wawo, dan Ferro Taroreh, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 5 Juli 2023.

Sidang yang berlangsung di ruangan Hatta Ali ini berlangsung hingga pukul 21.31 Wita.

Ketiga terdakwa secara bergantian membacakan pledoi.

Terdakwa Ferro Taroreh menjadi yang pertama membacakan pledoi, lalu diikuti oleh Jan Wawo, dan Hanny Roring.

Dalam pledoinya yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing, ketiga terdakwa menolak semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum dari Ferro Taroreh, kasus tersebut harusnya tidak masuk dalam ranah pidana.

Hal ini karena pihak PDAM Manado meminjam modal kepada perusahaan WMD Belanda pada tahun 2005.

"Ini harusnya bukan pidana. Tapi perdata karena masuk dalam ranah hutang piutang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jan Wawo mengatakan tidak pernah ada aset yang beralih kepemilikannya kepada pihak asing atau WMD Belanda.

"Dari berbagai bukti dan fakta persidangan sudah jelas tak ada aset yang beralih menjadi milik WMD Belanda," ujar Alfian Ratu selaku kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo.

Alfian juga mengatakan bahwa dalam audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP hanya berdasarkan data yang diserahkan oleh JPU tanpa melakukan investasi.

"Maka dari itu kerugian negara dalam kasus ini banya berdasarkan keinginan JPU dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata dia.

Maka dari itu, Alfian berharap hakim bisa menilai seadil-adilnya dan menggunakan hati nurani.

"Kami berharap hakim bisa menilai kasus ini seadil mungkin dan hati nurani," tegas dia.

Perjalanan kasus

Dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007.

Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.

Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006.

PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.

PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham.

Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut Edy Birton.

”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy.

"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia.

Di lain pihak, komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso yang ikut jadi tersangka berharap pelimpahan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka.

”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi disana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu.

Selama kerja sama berlangsung sejak 2007 hingga 2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang.

Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.

Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar.

Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan disisi WMD.

Pemkot Manado dan PDAM pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam.

Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.

Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi.

”Pemkot, PDAM, Pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado.

Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.

Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama.

Namun, hal itu tak pernah terlaksana. Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.

”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.

Dilain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku.

Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved