Korupsi Dana Bencana Sangihe
3 Terdakwa Korupsi Dana Bencana Sangihe Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan, Berikut Isinya
Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Revolius Pudihang selaku mantan kepala BPBD Sangihe.
Mareyke Elsye Waluyan sebagai Bendahara BPBD Sangihe, dan Eric Justiano Merentek selaku PPK.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman berbeda.
Revolius Pudihang dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Erick Justianto Marentek dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Dan Mareyke Elsye Waluyan dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu.
Terdakwa Mareyke Elsye Waluyan pun hanya bisa menangis dihadapi hakim.
JPU Patrik Toreh saat dikonfirmasi mengenai untuk terdakwa Mareyke Elsye Waluyan memang dituntut lebih ringan.
Hal ini karena terdakwa adalah orang yang punya peran besar mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Sidang selanjutnya adalah pledoi dan akan dilanjutkan pada 11 Juli 2023," ujar Patrik.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini, terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto.
Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 Wita.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 Wita langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020. (Nie)
Baca juga: BREAKING NEWS Minut Terima Bantuan Ambulans Air Sekaligus Puskesmas Keliling dari Kemenkes
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Berlaku Besok Kamis 6 Juli 2023, Waspada Cuaca Ekstrem di 23 Wilayah
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.