Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Bencana Sangihe

3 Terdakwa Korupsi Dana Bencana Sangihe Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan, Berikut Isinya

Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Pengadilan Negeri Manado
3 terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Manado. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 Wita langsung melakukan penahanan," kata Kajari.

Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020. (Nie)

Baca juga: BREAKING NEWS Minut Terima Bantuan Ambulans Air Sekaligus Puskesmas Keliling dari Kemenkes

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Berlaku Besok Kamis 6 Juli 2023, Waspada Cuaca Ekstrem di 23 Wilayah

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved