Korupsi Dana Bencana Sangihe
3 Terdakwa Korupsi Dana Bencana Sangihe Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan, Berikut Isinya
Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 Wita langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020. (Nie)
Baca juga: BREAKING NEWS Minut Terima Bantuan Ambulans Air Sekaligus Puskesmas Keliling dari Kemenkes
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Berlaku Besok Kamis 6 Juli 2023, Waspada Cuaca Ekstrem di 23 Wilayah
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.