Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Bencana Sangihe

3 Terdakwa Korupsi Dana Bencana Sangihe Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan, Berikut Isinya

Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Pengadilan Negeri Manado
3 terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Revolius Pudihang selaku mantan kepala BPBD Sangihe.

Mareyke Elsye Waluyan sebagai Bendahara BPBD Sangihe, dan Eric Justiano Merentek selaku PPK.

Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman berbeda.

Revolius Pudihang dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Erick Justianto Marentek dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dan Mareyke Elsye Waluyan dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu.

Terdakwa Mareyke Elsye Waluyan pun hanya bisa menangis dihadapi hakim.

JPU Patrik Toreh saat dikonfirmasi mengenai untuk terdakwa Mareyke Elsye Waluyan memang dituntut lebih ringan.

Hal ini karena terdakwa adalah orang yang punya peran besar mengungkap kasus korupsi tersebut.

"Sidang selanjutnya adalah pledoi dan akan dilanjutkan pada 11 Juli 2023," ujar Patrik.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini, terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.

"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto.

Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 Wita.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved