Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib Karyawan Mixue yang Bentak Seorang Pelanggan Hingga Gemetar, Sudah Minta Maaf

Saat komplain, bukannya mendapatkan penjelasan dari karyawan Mixue, sang customer justru dibentak bentak.

Editor: Alpen Martinus
TribunManado
Apa itu Mixue yang Viral di media Sosial TikTok 

Video penolakan itu ramai beredar di Instagram, salah satunya diunggah akun @nenk_update pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Dalam rekaman terlihat kasir mengganti uang kembalian Rp 1.500 dengan permen.

Namun ditolak oleh sang emak-emak.

Pembeli tersebut lebih memilih uang kembalian diganti dengan barang senilai Rp 1.500.

Bahkan, sang ibu sempat membentak seorang karyawan lainnya yang merekam aksi perdebatan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak menjelaskan bahwa menggunakan permen sebagai uang kembalian sebenarnya tidak diperbolehkan.

Rolas mengatakan, seharusnya kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Rolas mengatakan, konsumen berhak menolak kembalian permen, bahkan ia bisa melaporkan praktik tersebut.

Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved