Berita Viral
Nasib Karyawan Mixue yang Bentak Seorang Pelanggan Hingga Gemetar, Sudah Minta Maaf
Saat komplain, bukannya mendapatkan penjelasan dari karyawan Mixue, sang customer justru dibentak bentak.
Video penolakan itu ramai beredar di Instagram, salah satunya diunggah akun @nenk_update pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Dalam rekaman terlihat kasir mengganti uang kembalian Rp 1.500 dengan permen.
Namun ditolak oleh sang emak-emak.
Pembeli tersebut lebih memilih uang kembalian diganti dengan barang senilai Rp 1.500.
Bahkan, sang ibu sempat membentak seorang karyawan lainnya yang merekam aksi perdebatan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak menjelaskan bahwa menggunakan permen sebagai uang kembalian sebenarnya tidak diperbolehkan.
Rolas mengatakan, seharusnya kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.
Rolas mengatakan, konsumen berhak menolak kembalian permen, bahkan ia bisa melaporkan praktik tersebut.
Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Sedihnya Ustaz Dasad Latif, Uang yang Ditabung buat Bangun Masjid Diblokir PPATK: Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Pedagang Pasar Terapung Mirip Ustadz Abdul Somad: Gak Nyangka Ketemu UAS |
![]() |
---|
2 Mantan Tentara Israel Diduga Kelola Vila Mewah di Bali, Salah Satunya Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Gara-gara Sewa iPhone, Mahasiswi Dikejar-kejar Utang Rp 7 Juta, Saat Ditagih Alasannya Selalu Besok |
![]() |
---|
Terekam CCTV Detik-detik Seorang Pria Curi Kotak Amal Masjid, Awalnya Pelaku Sempat Lakukan Ini Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.