Penyeludupan Obat Penenang
Fakta Penyeludupan Obat Penenang di Rutan Manado, Ada di dalam Popok Bayi hingga Tak Dapat Remisi
Fakta-fakta penyeludupan obat penenang di Rutan Manado Sulawesi Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta penyeludupan obat penenang di Rutan Manado Sulawesi Utara.
Penyeludupan yang dilakukan ibu rumah tangga berinisial RA saat menjenguk anaknya.
1. Petugas Rutan Gagalkan Orangtua Warga Binaan Saat Seludupkan Obat Penenang
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, bernama Tereza Essing berhasil menggagalkan penyelundupan obat penenang kedalam tahanan, Senin 3 Juli 2023.
Obat penenang tersebut dibawa bersama ratusan obat anti mual jenis Antimo oleh seorang ibu berinisial RA.
Dari penuturan ibu berinisial RA tersebut, ratusan obat itu akan diserahkan kepada anaknya yang sedang ditahan du Rutan Manado.
Kepala Rutan Manado Denny Fajariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya percobaan penyelundupan obat terlarang tersebut.
Menurutnya, dari hasil BAP sang ibu berinisial RA ini akan menyerahkan ratusan obat itu kepada anaknya didalam Rutan Manado.
"Katanya anak ibu berinisial RA ini yang ditahan didalam Rutan Manado susah tidur. Jadi obat ini mau diserahkan ke anaknya," ungkap Denny.
Ia menambahkan pihaknya juga sudah memanggil warga binaan yang adalah anak dari ibu berinisial RA tersebut.
"Sudah kita periksa juga warga binaannya. Tapi yang bersangkutan bukan terpidana kasus narkotika," beber dia.
Denny juga mengapresiasi petugas Rutan Manado yang selalu sigap memeriksa dan menggagalkan barang-barang yang dilarang masuk ke rutan.
"Saya berikan apresiasi. Dan semoga kedepannya tidak ada lagi tindakan penyelundupan seperti ini," tandasnya.
2. IRT Ditahan Petugas Rutan Manado
RA terpaksa ditahan oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado.
RA ditahan karena pada saat mau menjenguk anaknya yang ada didalam Rutan Manado, dirinya mencoba menyelundupkan obat penenang.
Selain obat penenang, petugas Rutan Manado juga mendapatkan ratusan butir obat anti mual dari tangan RA.
Kepala Rutan Manado Denny Fajariyanto saat dikonfirmasi mengatakan ratusan obat tersebut diselundupkan dengan cara disimpan di popok bayi.
"Jadi yang bersangkutan masuk dengan membawa bayi. Nah, ratusan obat tersebut disimpan dalam popok bayi itu," kata dia saat dihubungi, Selasa 4 Juli 2023.
Ia menambahkan gerak-gerik dari RA sendiri sangat mencurigakan saat hendak menjenguk anaknya di Rutan Manado.
Darisitulah petugas Rutan Manado kemudian memeriksa popok bayi yang dibawa oleh RA.
Dan benar saja, ternyata dalam popok bayi tersebut terdapat ratusan butir obat penenang.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita serahkan ke polisi untuk dilakukan pendalaman," tandasnya.
3. Anak IRT yang Seludupkan Obat Penenang Tak Dapat Remisi dalam Satu Tahun
Rutan Manado memberikan sanksi bagi warga binaan berinisial AN.
Sanksi ini diberikan setelah AN diketahui meminta agar sang ibu berinisial RA menyelundupkan obat penenang ke Rutan Manado.
Menurut Kepala Rutan Manado Denny Fajariyanto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Wahyono, warga binaan tersebut disanksi tak akan menerima remisi selama satu tahun.
Hal tersebut dikatakan Wahyono saat disambangi Tribunmanado.co.id, Selasa 4 Juli 2023 di kantornya.
"Warga binaan tersebut sudah kita berikan sanksi," ujarnya.
"Sanksinya adalah yang bersangkutan tak bisa menerima remisi selama satu tahun," tegasnya lagi.
Ia menambahkan sanski tersebut diberikan sebagai bagian dari efek jerah.
Pasalnya, Rutan Manado selalu memperingatkan semua warga binaan agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama menjalani masa tahanan.
"Supaya sanksi ini jadi pelajaran bagi warga binaan yang lain," tegas Wahyono.
Baca juga: Wahyudy Karaeng Mundur, Plt Ketua PPP Manado Bergelut dengan Perbaikan Berkas Administrasi
Baca juga: Foto-Foto WNA Filipina Ditahan di Rudenim Manado Sulawesi Utara, Masuk Ilegal Menggunakan Kapal
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.