Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

Kronologi Kasus Pembunuhan di Desa Tolok Minahasa Sulawesi Utara

Informasi yang didapat Tribun Manado, satu korban meninggal dunia setelah ditikam dengan pisau dan satunya lagi diduga tewas akibat panah wayer. 

Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Kasus pembunuhan di Desa Tolok, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. 

Kasus Pembunuhan Terjadi di Desa Tolok Minahasa, Polda Sulawesi Utara Minta Warga Menahan Diri

Dua pria menjadi korban pembunuhan di Desa Tolok, Kecamatan Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara.

Kedua korban diketahui bernama Maxi Sayouw dan Jufri Mentang.

Dari informasi, pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (2/7/2023) malam.

Peristiwa berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh sekolompok anak muda hingga menewaskan dua korban.

Berdasarkan informasi yang didapat, satu korban meninggal dunia setelah ditikam dengan pisau dan satunya lagi diduga tewas akibat panah wayer.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, meminta masyarakat saat ini tetap tenang.

Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

"Jadi percayakan masalah ini kepada kepolisan, dan masyarakat mendukung agar masalah ini cepat terselesaikan," jelasnya.

Kombes Pol Iis Kristian meminta masyarakat agar bisa saling menahan diri dan tidak main hakim sendiri.

"Masalah ini sudah dalam pengawasan kepolisian, tetap saling menjaga daerah yang kita cintai ini," ujarnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Jesi Hinonaung, ketika dikonfirmasi sudah membenarkan peristiwa yang menewaskan dua orang tersebut.

"Kita lagi di tempat kejadian perkara dan terduga pelaku sementara kita kejar," jelasnya.(*)

(Tribunmanado.co.id/Mejer Samuel/Rhendi Umar)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved