Sistem Pembayaran MRT
Apa Itu AstraPay? Pembayaran yang Digunakan di MRT Jakarta, Berikut Penjelasannya
PT MRT Jakarta menyesuaikan sistem pembayaran dan pembelian tiket mulai Sabtu (1/7/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui MRT Jakarta kini tengah mengeluarkan sistem pembayaran terbaru.
Dimana pembayaran untuk pembelian tiket ini dimulai Sabtu 1 Juli 2023.
Sistem pembayaran tersebut bernama AstraPay.
Pembayaran menggunakan AstraPay hari ini berlaku Sabtu 1 Juli 2023.
Terkait hal tersebut apa sebenarnya AstraPay itu?
Berikut ini penjelasannya.
Baca juga: Dijual Harga Rp 1 Jutaan Berikut Spek Lengkap Xiaomi Redmi Note 10, Kamera 48 MP, Pakai Layar AMOLED
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo A77s Terbaru di Awal Juli 2023, Miliki Kamera Bokeh Flare Portrait
PT MRT Jakarta menyesuaikan sistem pembayaran dan pembelian tiket mulai Sabtu (1/7/2023).
Dilansir dari laman jakartamrt.co.id, ada beberapa kartu yang bisa digunakan pengguna MRT sebagai pembayaran, antara lain:
- Kartu jelajah berganda (multitrip), kartu single trip, dan JakLingko.
- Kartu lain yang bisa digunakan sebagai media pembelian tiket MRT adalah Brizzi, flazz, e-money, tapcash, dan jakcard.
- Kode QR melalui aplikasi MRT-J, yakni AstraPay, i.Saku, dan blu BCA.
Untuk diketahui, sistem pembayaran e-wallet dengan OVO, Gopay, Linkaja, dan DANA sudah tidak berlaku.
Khusus AstraPay, apa itu?
Mengenal AstraPay
Dilansir dari laman resminya, AstraPay adalah layanan alat pembayaran berbasis mobile yang diterbitkan oleh PT Astra Digital Arta (dengan merk dagang AstraPay).
PT MRT Jakarta
pembelian tiket
sistem pembayaran
sistem pembayaran MRT
AstraPay
Sistem Pembayaran AstraPay
| Cara Mudah Bersihkan Mesin Cuci Agar Tidak Bau, Lakukan 7 Langkah Ini |
|
|---|
| Bensin Akan Dicampur dengan Etanol? Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia |
|
|---|
| Sayangi Rumah Anda, Hindari 7 Kesalahan Penggunaan Listrik Ini |
|
|---|
| Merek Inhaler Herbal Asal Thailand yang Ditarik dari Pasaran, Ada Kontaminasi Mikroba Berbahaya |
|
|---|
| Daftar 9 Tersangka Pemerasan Pengurusan Izin RPTKA, Ada 2 Dirjen dan Satu Sekjen Terlibat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.