Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kesal Tak Diberi Uang, Oknum TNI Tega Habisi Nyawa Ayahnya Pakai Alat Ini, Fakta Lain pun Terungkap

Seorang oknum prajurit TNI, berinisial DR dengan pangkat terakhir Prajurit Dua (Prada), tega menghabisi nyawa ayah kandungnya WCP

|
Editor: Indry Panigoro
HO
Ilustrasi oknum TNI nekat membunuh ayah kandungnya sendiri di Bekasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh kasus pembunuhan di Bekasi.

Pelakunya seorang oknum TNI.

Oknum TNI berinisial DR tega menghabisi nyawa ayah kandungnya.

Kejadian ini terjadi di kawasan Medan Satria, Bekasi, Kamis (29/6/2023).

Ya DR menikam sang ayah yang tertidur lelap dengan cara brutal menggunakan senjata tajam sebanyak 5 kali.

Motif pembunuhan ini dipicu kekesalan DR lantaran tak diberi uang oleh korban.

Kini DR telah mendekam di balik jeruji besi dan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya.

Ilustrasi oknum TNI nekat membunuh ayah kandungnya sendiri di Bekasi.
Ilustrasi oknum TNI nekat membunuh ayah kandungnya sendiri di Bekasi. (ISTIMEWA)

Seorang oknum prajurit TNI, berinisial DR dengan pangkat terakhir Prajurit Dua (Prada), tega menghabisi nyawa ayah kandungnya WCP, di kawasan Medan Satria, Bekasi, Kamis (29/6/2023).

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, DR membunuh ayahnya yang merupakan seorang pedagang sate, dilatarbelakangi rasa kesal karena tidak diberi uang oleh ayahnya.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, kejadian berawal saat DR pulang ke rumah orangtuanya tanggal 26 Juni untuk pinjam uang sebagai bekal mencari pekerjaan.

"Saat itu, pelaku sedang dalam proses pemecatan dari TNI karena desersi," ujar Irsyad saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Desersi merupakan tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan aturan.

Istilah desersi kerap digunakan dalam dunia kepolisian dan militer.

Sesersi dapat diartikan sebagai tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.

Terlibat cekcok

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved