Gorontalo
Rincian Temuan Bawaslu Soal Administrasi Calon DPRD Provinsi Gorontalo, Ada Eks Napi tak Jujur
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyorot sejumlah hal pada administrasi calon DPRD Provinsi Gorontalo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo beberkan sejumlah temuan pada administrasi calon DPRD Provinsi Gorontalo.
Mereka pun memberikan sejumlah catatan agar mendapat tindaklanjut dari KPU.
Cukup banyak temuan yang mereka catat, di antarnya soal verifikasi bakal calon.
Baca juga: Segini Usulan Anggaran Pilkada 2024 KPU dan Bawaslu Sulawesi Utara, Turun Jauh dari Tahun Sebelumnya
Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com)
Selain itu ditemukan juga ada kegandaan bakal calon.
Kebanyakan juga yang belum melengkapi berkas, semisal berkas penguduran diri dari jabatan pemerintahan.
Pun ada mantan narapidana yang belum mengumumkan latarbelakang mereka.
Serta masih banyak lagi pelanggaran yang mereka temukan dijabarkan secara terperinci.
Baca juga: Anggaran Pilkada Serentak Sulawesi Utara 2024 Turun Dibanding 2020, KPU dan Bawaslu Diminta Berhemat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyorot sejumlah hal pada administrasi calon DPRD Provinsi Gorontalo.
Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diumumkan pada Konferensi Pers Senin sore (26/6/2023).
Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Gorontalo menyampaikan sejumlah poin temuan yang digelar sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Kata Ahmad, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan prosedur Verifikasi Administrasi untuk memastikan berkas pendaftar yang diajukan sesuai dengan peraturan KPU.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Terima Hibah Rp 55,5 Miliar dari Pemkot Manado
Berikut sejumlah poin temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU.
2. Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.