Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene dari PDIP

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Terdiri 14 bidang tanah. Total nilai Rp 2,77 miliar. 

Tribun Manado / Hesly Marentek
Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene 

Manado - Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 3,6 miliar lebih. 

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 2,77 miliar. Terdiri 14 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara

Politisi PDIP ini juga melaporkan memiliki satu unit mobil  yakni Nissan Terrano minibus tahun 2004 senilai Rp 100 juta. 

Mantan Ketua Tim Pemenangan Caroll Senduk - Wenny Lumentut pada Pilkada Tomohon 2020 lalu itu juga menyampaikan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 727 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Johny Runtuwene.

Tanggal penyampaian 28 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ferdinand Mono Turang, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Minut, Siapa Paling Tajir?

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Johny Runtuwene yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id:

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Johny Runtuwene
2. Jabatan: Anggota DPRD Tomohon - Fraksi PDIP
3. NHK: 205792

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 2.770.650.000

1. Tanah seluas 2500 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 50.000.000
2. Tanah seluas 500 m2 di Kota Tomohon, warisan Rp. 500.000.000

3. Tanah seluas 400 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 25.600.000
4. Tanah seluas 350 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 22.400.000

5. Tanah seluas 1025 m2 di Kota Tomohon, warisan Rp. 40.000.000
6. Tanah seluas 1065 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 10.650.000

7. Tanah seluas 3500 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 287.000.000
8. Tanah seluas 50000 m2 di Kota Tomohon, hibah tanpa akta Rp. 500.000.000

9. Tanah seluas 5000 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 125.000.000
10. Tanah seluas 1025 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 70.000.000

11. Tanah seluas 350 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 60.000.000
12. Tanah seluas 1065 m2 di Kota Tomohon, warisan Rp. 150.000.000

13. Tanah dan bangunan seluas 1500 m2/180 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 630.000.000
14. Tanah dan bangunan seluas 140 m2/42 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 300.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 100.000.000
1. Mobil Nissan Terrano minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp. 100.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 727.750.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 21.033.846

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.619.433.846

III. Hutang Rp. ----

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 3.619.433.846

 

 

Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved