Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Denny Indrayana

Denny Indrayana Sebut Jokowi Wajib Diberhentikan, Lakukan Korupsi dan Halangi Penegakan Hukum

Denny Indrayana menyebut Presiden Jokowi wajib diberhentikan karena melakukan korupsi hingga menghalangi penegakan hukum.

Editor: Frandi Piring
Kolae Foto Tribun Manado Dok.Kompas.com/Dani Prabowo dan Instagram/@jokowi
Denny Indrayana menyebut Presiden Jokowi wajib diberhentikan karena melakukan korupsi hingga menghalangi penegakan hukum. 

Logika sederhananya, kata Denny, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.

"Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik.

KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden," kata Denny.

Sampai saat ini, tambahnya sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.

"Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of Justice)," tambah Denny.

Ketiga, kata Denny, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.

"Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM.

Pembiaran atau by ommision oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat," katanya.

Logika sederhana, menurut Denny, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.

Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu, menurut Denny, adalah pengkhianatan terhadap negara.

"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling). Salam logika akal sehat," kata Denny.

Baca juga: Heboh Pernyataan Denny Indrayana, Sebut Dapat Bocoran Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka Korupsi

Surat Terbuka

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melakukan manuver terbarunya dalam melihat langkah cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2024 ini.

Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka ke pimpinan DPR tertanggal Rabu (7/6/2023) hari ini untuk meminta DPR memulai proses impeachmet atau pemecatan kepada Presiden Jokowi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved