Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Anies Baswedan Disebut Bisa Gagal Nyapres Jika Terjadi Hal Ini, Bukan karena Isu Tersangka Korupsi

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan dirinya memiliki perspektif lain terkait isu penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/TribunManado
Bakal Calon Presiden 2024 Anies Baswedan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) 

“Di politik itu serba mungkin, hanya berapa besar persentasenya,” kata Ujang, dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, dalam politik kawan bisa menjadi lawan, begitu juga sebaliknya.

“Jadi, saya melihat bisa saja kalau Anies tidak bisa jadi capres. Misalnya, gagal jadi capres di Koalisi Perubahan, lalu menjadi cawapresnya Prabowo. Itu mungkin-mungkin saja dalam politik,” ujarnya.

Menurut Ujang, politik selalu menghadirkan kejutan, sehingga tak mudah untuk ditebak.

“Karena tadi, batasnya tipis, antara kawan dan lawan, begitu juga sebaliknya. Bisa hari ini jadi kawan, besok jadi lawan,” katanya.

Di sisi lain, Ujang menilai, Prabowo membutuhkan basis suara kalangan Islam. Hal itu, menurutnya, ada pada sosok Anies.

Lebih lanjut, Ujang menuturkan, berpasangan dengan Anies Baswedan akan lebih rasional bagi Prabowo ketimbang sosok yang lain.

Sementara bagi Anies, Ujang menyebut berpasangan dengan Prabowo juga bukan merupakan pilihan buruk.

Apalagi elektabilitas Anies di sejumlah lembaga survei belakangan stagnan dan kerap berada di peringkat bawah dibandingkan Prabowo dan Ganjar.

Waktu dan Syarat Daftar Pilpres 2024

Pendaftaran bakal capres-wapres Pemilu 2024 dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres-wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, parpol tersebut harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-wapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved