Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Debt Collector

Terduga Pelaku Perampasan Kendaraan di Megamas Manado Sulawesi Utara Bertambah, Total 11 Orang

Jumlah tersangka perampasan kendaraan di Manado bertambah menjadi 11 orang. Berikut daftar namanya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Ilustrasi/AyoBandung.com
Ilustrasi Debt Collector 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah sebelumnya mengamankan 4 terduga pelaku, Tim Resmob Polda Sulawesi Utara kembali meringkus 7 orang lainnya yang terlibat dalam perampasan kendaraan di Kawasan Megamas Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (22/6/2023) pukul 19.00 Wita.

Di bawah Komando Katim Resmob Polda Sulut, Aipda Herry Panila, 11 pelaku kini sudah diamankan di Mapolda Sulut.

Sebelumnya diketahui aksi para debt collector sempat terekam dalam video usai merampas kendaran Datsun Putih dengan nomor polisi DB 1076 BM.

Mereka saling kejar dengan sebuah mobil dari belakang, dimulai dari Kawasan Megamas hingga melewati Jalan Pierre Tendean.

Parahnya lagi, para oknum debt collector nekat menabrak portal di kawasan Megamas hingga rusak parah.

Sebagian terduga pelaku diamankan di Jalan Kembang, Sario dan di Jalan Sam Ratulangi, Ranotana, Wanea, Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan laporan dari korban sudah diterima oleh pihaknya.

"Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dirkrimum dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku," jelasnya.

Adapun 11 pelaku perampasan kendaraan yang diamankan, yaitu: 

1. KR (25) dari Desa Warembungan Jaga II, Kecamatan Pineleng, Minahasa

Baca juga: 48 Link Twibbon Idul Adha 2023 Beserta Cara Penggunaannya, Tema Menarik yaitu Hari Raya Kurban

Baca juga: Pria Ini Lakukan Hal Tak Senono ke Ibu Kandung, Adiknya Juga Pernah Diajak, Sudah Beraksi Sejak SMA

2. PYK alias Kula (26) dari Pineleng Jaga II

3. MAL alias Abenk (30) dari Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado

4. JGS alias Kotak (26) dari Pakowa, Kecamatan Wanea

5. EM (24 dari Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Manado

6. GT (20) dari Tanjung Batu, Wanea

Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Subdit Jatanras meringkus empat orang oknum debt colector.
Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Subdit Jatanras meringkus empat orang oknum debt colector. (Kominfo Kotamobagu)

7. SPS alias Gompes (27 dari Teling Bawah Lingkungan II, Wenang

8. FAM alias Odo (28) dari Sea Jaga II, Kecamatan Pineleng

9. HRH alias Rocky (31) dari Wenang Selatan, Wenang

10. VK (33) dari Wanea Lingkungan 5, Kecamatan Wanea

Baca juga: Kemendikbudristek dan Komisi X DPR Usung Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan di Sulut

Baca juga: Apa Itu Topi Besar? Program Pemkot Bitung Sulawesi Utara Untuk Tangani Hewan Rabies

11. RK (23) dari Sea Jaga III, Pineleng

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved