Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Sekda Minahasa Lynda Watania Ingatkan Hukum Tua Soal Pengelolaan Dana Desa

Sekda Minahasa Lynda Watania mengingatkan kepada para Hukum Tua di Kabupaten Minahasa untuk berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Sekretaris Daerah Minahasa Lynda Watania ingatkan para Hukum Tua di Kabupaten Minahasa untuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda Watania mengingatkan kepada para Hukum Tua di Kabupaten Minahasa untuk berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa.

Menurut Sekda Lynda Watania, dalam pengelolaan keuangan Desa, pemerintah desa agar bisa berjalan pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ini supaya dalam pengelolaan keuangan desa, dapat meminimalisir kesalahan administrasi atau pun penyalagunaan dana," tegas Watania, Kamis (22/6/2023).

Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para peserta dari pemerintah Desa dan Kecamatan yang mengikuti kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa beberapa waktu lalu.

"Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah kecamatan khususnya Kasi PMD, yang berperan aktif melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, juga pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Minahasa," kata Watania.

Sekda juga menjelaskan, mengacu pada Permendagri No 73 Tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah kecamatan harus melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa.

"Antara lain, melalui evaluasi rancangan rancangan peraturan desa, tentang APBDes. Pengelolaan keuangan desa, serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes," terang Sekda.

Sehubungan dengan hal itu, dirinya minta agar pemerintah kecamatan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

"Termasuk didalamnya melakukan verifikasi terhadap semua dokumen keuangan desa, serta mencermati kesesuaian antara dokumen dan hasil di lapangan yang akan dimasukan pada Pemkab," papar Sekda.

Untuk itu, dalam rangka mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa.

Maka, pemerintah desa wajib melengkapi diri dengan kapasitas dan kompetensi yang tinggi, agar mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan aturan serta ketentuan berlaku.

"Saya mengharapkan agar hal ini tidak mempengaruhi semangat pengabdian hukum tua yang baru untuk melanjutkan kepemimpinan di desa," pesan Sekda.

Lebih lanjut, Sekda Lynda Watania berpesan kepada Pemdes, agar mampu menggali potensi desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Untuk itu, desa dipandang perluh melakujan kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga dalam berbagai bidang yang menjadi kewenangan desa.

"Kerja sama desa dimaksud untuk sebesar-besarnya memenuhui kebutuhan desa, serta sebagai upaya mencegah ketimpangan antara desa. Dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat," ujarnya.

Kerja sama antara desa yang terjalin ke depan, kata Watania, diharapkan akan dapat memenuhui kebutuhan desa bersama didasari kesepakatan melalui peraturan para kumtua.

"Sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan dapat memberikan kontribusi bagi PAD. Dan tentunya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. (Mjr)

Baca juga: Waketum PAN Minta Denny Indrayana Tidak Jadi Pabrik Hoaks, Sebut Anies Bakal Dijerat KPK

Baca juga: 3 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Kini Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved