Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Disnakertrans Bolmong Beber Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan cara agar pencaker bisa mendapatkan kartu kuning

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
Disnaker Bolmong
Kadisnaker Bolmong Deddy Mokodongan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kartu kuning atau AK-1 menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan.

Kartu kuning ini menjadi salah satu berkas yang harus disediakan oleh para pencari kerja (Pencaker).

Di Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan cara agar pencaker bisa mendapatkan kartu kuning ini.

Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan mengatakan bahwa pihaknya selalu siap untuk membantu para pencaker.

"Kami siap memberikan bantuan dengan mengeluarkan kartu kuning ini," ucap Deddy kepada Tribun Manado Rabu (21/06/2023).

Deddy menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kartu kuning ini pencaker bisa mengunjungi kantor Disnakertrans.

"Persyaratan untuk mendapatkan AK-1 ini yakni FC KTP 2 lembar, FC Ijazah, pas foto warna 3 kali 4, dan juga map, " ucapnya.

Deddy menambahkan bahwa kartu kuning ini berguna sebagai salah satu kelengkapan berkas untuk bekerja di perusahaan.

"Sebagai kontrol pemerintah untuk para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tambahnya. 

Baca juga: Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Negeri di Boltim Sulawesi Utara Gratis

Baca juga: Ingat Farah Quinn? Dulu Chef Tenar Acara Masak, Kabarnya Kini di Amerika Dengan Suami Baru

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved