Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Dinkes Sulawesi Utara Buka Layanan Pengaduan Warga yang Kena Gigitan Anjing, Ini Caranya

Dinkes Sulut membuka layanan pelaporan mandiri bagi warga yang digigit anjing. Hal itu untuk mencegah penularan penyakit Rabies. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Dinkes Sulawesi Utara Buka Layanan Pengaduan Warga yang Kena Gigitan Anjing 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinkes Sulut membuka layanan pelaporan mandiri bagi warga yang digigit anjing. Hal itu untuk mencegah penularan penyakit Rabies. 

Kadis Kesehatan Sulut Debbie Kalalo melalui  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Gysje Pontororing dan dijelaskan oleh Kasie Arthur Tooy, warga yang digigit anjing melapor dan tidak berkesempatan ke rumah sakit atau Puskesmas bisa memanfaatkan layanan tersebut.

"Di https://bit.ly/awasrabies, bisa lapor disitu," kata dia Rabu (21/6/2023). 

Menurut dia, laporan akan ditanggapi petugas. Mereka akan menghubungi pelapor. 

"Jika memenuhi kriteria vaksin Anti Rabies, maka akan disediakan vaksinnya, gratis oleh pemerintah," katanya. 

Protap Pasien Digigit Anjing Risiko Rabies, Tunggu 14 Hari Baru Disuntik VAR, Ini Prosedurnya

Warga yang digigit anjing atau Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya tak serta merta langsung mendapatkan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Untuk kasus gigitan anjing, ketika pasien mengakses layanan di Puskesmas, akan diberikan tindakan medis untuk luka gigitan.

Meskipun demikian, jika anjing yang menggigit adalah peliharaan yang berisiko rabies, perlu dilakukan observasi selama 14 hari atau dua minggu.

"Anjing yang menggigit dijaga, diperhatikan. Jika dalam 14 hari mati atau hilang, pasien harus melapor ke Puskesmas untuk mendapatkan suntikan VAR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Steaven Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (21/06/2023).

Prosedur berbeda jika anjing yang menggigit dipastikan sakit karena virus rabies (anjing gila) atau anjing tidak dikenal, tidak diketahui keberadaannya setelah menggigit.

"Itu bisa langsung mendapatkan suntikan VAR," kata Dandel lagi.

Setiap pasien akan mendapatkan suntikan VAR empat kali dengan tenggat waktu tertentu. "Vaksin gratis," kata Dandel.

Tribun Manado membuktikan sendiri tata laksana pelayanan pasien korban gigitan anjing berisiko rabies belum lama ini di sebuah Puskesmas di Manado.

Pasien tak langsung mendapatkan suntikan. Bagi yang menderita luka, akan mendapatkan tindakan pembersihan luka. Pasien juga mendapatkan obat minum.

Kepada pasien dijelaskan tata laksana penanganan kasus gigitan HPR, dimana perlu observasi 2 minggu.

Di sisi lain, bila pasien tidak mau mengikuti tata laksana tersebut, bisa mendapatkan layanan suntikan VAR di klinik atau RS swasta.

Setelah diperiksa dokter, pasien akan diminta membeli VAR dan akan mendapatkan suntikan.

Adapun harga VAR di pasaran Manado, kisaran Rp 300 ribuan.

Baca juga: Prosedur Penanganan Pasien Digigit Hewan Risiko Rabies, Tunggu 14 Hari Baru Disuntik VAR

Baca juga: Nama Jamaah Calon Haji Asal Bitung Sulawesi Utara yang Meninggal di Makkah, Kloter 18

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved