Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Asisten III Pemprov Sulut Fransiscus Manumpil

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut ini melaporkan memiliki hutang sebanyak Rp 590 juta.

Tribun Manado/Ryo Noor
Asisten III Pemprov Sulut Fransiscus Manumpil 

Manado - Asisten II Pemprov Sulut Fransiscus Manumpil memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 866 juta.

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 987 juta.

Terdiri lima bidang. Tersebar di Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut ini melaporkan memiliki hutang sebanyak Rp 590 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Fransiscus E Manumpil.

Tanggal penyampaian 7 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Selasa 20 Juni 2023.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Minut, Siapa Paling Tajir?

Baca juga: Intip Harta Kekayaan 5 Ketua DPRD Se-Bolmong Raya, Siapa Paling Tajir?

Saat LHKPN tersebut dibuat, Fransiscus Manumpil masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut.

Berikut rincian harta kekayaan Fransiscus Manumpil:

I. Data Pribadi
1. Nama: Fransiscus E Manumpil

2. NHK: 259429

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp. 987.915.100
1. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/255 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 397 m2/2 m2 di Minahasa, hasil sendiri Rp. 275.000.000
3. Tanah seluas 76275 m2 di Minahasa, hasil sendiri Rp. 22.882.500

4. Tanah seluas 6157 m2 di Minahasa, hasil sendiri Rp. 123.140.000
5. Tanah seluas 334.463 m2 di Minahasa, hasil sendiri Rp. 66.892.600

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 115.000.000
1. Mobil Toyota minibus tahun 2011, hasil sendiri Rp.115.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 215.150.000

D. Surat Berharga Rp. 118.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp. 20.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.456.065.100

III. Hutang Rp. 590.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 866.065.100

 

Penjelasan Tentang LHKPN

Berikut ini penjelasan tentang beberapa istilah dalam LHKPN yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id:

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.
 
LHKPN tidak menganut pemisahan harta, karena harta yang dilaporkan adalah harta milik PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.

Tidak ada batasan nilai minimal harta yang harus dilaporkan, akan tetapi jika nilai harta kecil maka pelaporannya dapat dikelompokkan berdasarkan jenisnya.

Bagaimana dengan harta atas nama orang lain harus dilaporkan juga?

Sepanjang harta tersebut secara de facto merupakan milik dari PN/WL, pasangan PN/WL atau anak dalam tanggungan maka tetap dilaporkan dengan cara memilih “yang lainnya” pada kolom Atas nama.
 
Surat Berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Kas (uang tunai) adalah dana tunai yang dimiliki, dipegang/disimpan per tanggal pelaporan.

Setara kas (deposito, giro, tabungan, lainnya) adalah kepemilikan dana dalam bentuk simpanan di lembaga keuangan yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu.

Harta bergerak lainnya adalah harta yang diklasifikan sebagai berikut:

1. Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll;

2. Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer, gadget, mesin pemanas air, dll.

3. Perhiasan dan logam / batu mulia, contoh: emas batangan, gelang / kalung / cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll.

4. Barang seni / antik / koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil / motor antik, dll.

5. Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan / barang jadi / barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll;

Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved