Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Asisten III Pemprov Sulut Fransiscus Manumpil

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut ini melaporkan memiliki hutang sebanyak Rp 590 juta.

Tribun Manado/Ryo Noor
Asisten III Pemprov Sulut Fransiscus Manumpil 

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 215.150.000

D. Surat Berharga Rp. 118.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp. 20.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.456.065.100

III. Hutang Rp. 590.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 866.065.100

 

Penjelasan Tentang LHKPN

Berikut ini penjelasan tentang beberapa istilah dalam LHKPN yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id:

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.
 
LHKPN tidak menganut pemisahan harta, karena harta yang dilaporkan adalah harta milik PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.

Tidak ada batasan nilai minimal harta yang harus dilaporkan, akan tetapi jika nilai harta kecil maka pelaporannya dapat dikelompokkan berdasarkan jenisnya.

Bagaimana dengan harta atas nama orang lain harus dilaporkan juga?

Sepanjang harta tersebut secara de facto merupakan milik dari PN/WL, pasangan PN/WL atau anak dalam tanggungan maka tetap dilaporkan dengan cara memilih “yang lainnya” pada kolom Atas nama.
 
Surat Berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Kas (uang tunai) adalah dana tunai yang dimiliki, dipegang/disimpan per tanggal pelaporan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved