Breaking News
Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

KPU Bolmut Evaluasi Badan Ad Hoc di Kecamatan Bolangitang Timur

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Bolmut, Rita S Darondo menyampaikan kegiatan ini telah dilaksanakan pada sejumlah wilayah.

Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Rizali Posumah
KPU Bolmut
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. 

Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bolangitang Timur, Senin (18/6/ 2023).

Diketahui kegiatan ini guna mewujudkan kinerja penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab dan profesioanl.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Bolmut, Rita S Darondo menyampaikan kegiatan ini telah dilaksanakan pada sejumlah wilayah di kecamatan lain. 

"Agenda ini bertujuan mengevaluasi kerja-kerja kepemiluan dari badan ad hoc.

Baik itu PPK, PPS, Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS," ucapnya. 

Dirinya menuturkan kerja-kerja KPU dan badan ad hoc sangatlah menetukan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Oleh karena itu, segala persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi setiap kegiatan penting dilakukan. 

Pada agenda ini didiskusikan perihal masalah-masalah maupun kendala yang terjadi.

Hal ini bertujuan agar KPU Bolmut dan badan ad hoc dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah di lapangan. 

Rita S Darondo meminta kepada seluruh jajaran badan ad hoc di Kecamatan Bolangitang Timur agar terus memaksimalkan kerja-kerja kepemiluan tahun 2024.

"Kemudian juga tetap jaga kesehatan, kekompakan, saling berkoodinasi, dan bahu-membahu dalam melaksanakan kerja. Kalau ada yang tidak dipahami lakukan koordinasi secara berjenjang," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Reinhart Rory menjelaskan bahwa kerja-kerja badan ad hoc harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Pedoman ini penting agar kerja-kerja kita tidak keluar dari regulasi yang ada.

Misalnya tadi ada pertanyaan mengenai masalah-masalah di PPS, itu kita harus mempertimbangkan KPT KPU Nomor 67 Tahun 2023," jelas Renhart. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved