Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Berikut 2 Nama Saksi Ahli Sidang Korupsi di PT Air Manado, Dosen Hukum

Dua saksi ahli tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Dharmanto.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang kasus korupsi PT Air Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terhadap kasus korupsi di PT Air Manado terus berlanjut.

Namun agenda kali ini adalah mendengarkan saksi ahli.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (19 Juni 2023).

Baca juga: 2 Saksi Ahli Dihadirkan, Catlin Otto Beberkan Cara Penyelesaian Hutang dalam Kasus PT Air Manado

Kali ini ada dua saksi ahli yang dihadirkan, mereka adalah Carlo Gerungan dan Catlin Otto.

Dua saksi ahli tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Dharmanto.

Mereka menjelaskan terkait kasus tersebut berdasarkan pandangan hukum.

Dua saksi tersebut memang berprofesi sebagai dosen.

Baca juga: Alasan Ditundanya Sidang Dakwaan terhadap Joko Suroso Dalam Kasus PT Air Manado

Yang pertama adalah Dosen Hukum Administrasi Negara dari Unsrat Manado yakni Carlo Gerungan.

Dan kedua adalah dosen hukum perdata dari Hukum Unsrat Manado yakni Catlin Otto.

Pada sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Hanny Roring, Romeo Tumbel meminta kepada saksi ahli menjelaskan berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang membuat perjanjian antara PDAM Manado dengan PT Tirta Sulawesi Indonesia, termasuk soal utang piutang.

"Bagaimana soal hak dan kewajiban dalam perjanjian, bagaimana cara menyelesaikan perjanjian tersebut?" tanya kuasa hukum terdakwa Hanny Roring, Romeo Tumbel.

Baca juga: GTI Minta Kejati Sulut Tetapkan Imba Jadi Tersangka Korupsi PT Air Manado, Risat: Jangan Pilih Kasih

Kemudian saksi ahli Catlin Oto menjelaskan bahwa apabila ada pembahasan utang dalam sebuah perjanjian, maka harus diselesaikan masalah tersebut.

Namun apabila satu pihak merasa belum bisa menyelesaikan masalah utang dari satu pihak, maka kata dia ada beberapa upaya lain bisa dilakukan.

"Pertanyaannya bagaimana menyelesaikan perjanjian tersebut misalnya pembayaran utang, harus membayar. Tapi kalau tidak berakhir, maka harus konsultasi, negosiasi," kata saksi ahli.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa kembali bertanya kepada saksi ahli soal batas waktu menyelesaikan hak dan kewajiban tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved