Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Perbandingan Harta Kekayaan Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Minut, Siapa Paling Tajir?

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

kolase
Pimpinan DPRD Minahasa Utara periode 2019-2024. Berikut perbandingan harta kekayaan Denny Lolong, Daniel Rumumpe, dan Olivia Mantiri. 

Manado - Tiga pimpinan DPRD Minahasa Utara periode 2019-2024 yakni Denny Lolong (ketua), Daniel Rumumpe (wakil ketua II) dan Olivia Mantiri (wakil ketua II) telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. 

Pertanyaannya, siapa paling tajir di antara mereka?

Yuk intip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera atau LHKPN periodik 2021 milik mereka yang disampaikan awal 2022 lalu. 

Bisa dilihat oleh siapa saja di laman lhkpn.kpk.

Dengan demikian, pembaca bisa mengetahui apakah penyelenggara negara itu telah secara jujur atau tidak dalam membuat LHKPN atau ada yang disembunyikan. 

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan 3 Pimpinan DPRD Boltim, Siapa Paling Tajir?

Baca juga: Intip Harta Kekayaan 5 Ketua DPRD Se-Bolmong Raya, Siapa Paling Tajir?

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut ini perbandingan harta kekayaan Denny Lolong, Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri

Urutannya dimulai dari yang paling sedikit hingga terbanyak memiliki harta kekayaan

1. Olivia Mantiri

Wakil Ketua II DPRD Minut Olivia Mantiri berada di urutan ketiga terkaya. 

Politisi Partai Golkar ini melaporkan memiliki harta kekayaan pada 2021 hanya Rp 138,7 juta. 

Bersumber dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 550 juta. 

Namun Olivia Mantiri melaporkan memiliki hutang senilai Rp 412 juta.

Walau menjabat pimpinan DPRD Minut, wanita berusia 41 tahun ini menyampaikan tak punya mobil atau sepeda motor.

Berikut rincian harta kekayaan Olivia Mantiri:
A. Dua bidang tanah dan bangunan Rp. 550.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. ----

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
D. Surat Berharga  Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 709.000
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 550.709.000

III. Hutang Rp. 412.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 138.709.000

 


 

2. Denny Lolong

Ketua DPRD Minut Denny Lolong berada di urutan kedua terkaya. 

Politisi PDIP ini melaporkan memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 3,57 miliar.

Hampir semuanya dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 3,56 miliar.

Terdiri 8 bidang. Semuanya berada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Kendati memiliki banyak tanah, Ketua PDIP Minut ini melaporkan tak memiliki satu pun mobil.

Ia hanya mencantumkan kepemilikan dua sepeda motor dengan total nilai Rp 12 juta.

Berikut rincian harta kekayaan Denny Lolong yang juga Ketua KONI Minut: 

A. 8 bidang tanah dan bangunan Rp. 3.560.599.999
B. 2 sepeda motor Rp. 12.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 3.490.525
F. Harta Lainnya Rp. ----

III. Hutang Rp. ----
IV. Total Harta Kekayaan Rp. 3.576.090.524

3. Danie Rumumpe

Wakil Ketua DPRD Minut Daniel Rumumpe berada di urutan pertama terkaya. 

Politisi Partai Nasdem ini melaporkan memiliki total harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 17, 6 miliar.

Terbanyak dalam bentuk 4 bidang tanah dan bangunan. Total nilai Rp 16,5 miliar. 

Ia juga melaporkan memiliki tiga unit mobil. Total nilai Rp 1 miliar lebih.

Berikut rincian harta kekayaan Daniel Rumumpe:
A. 4 bidang tanah dan bangunan Rp. 16.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.060.000.000
1. Mobil  Subaru sedan tahun 2018, hasil sendiri Rp. 385.000.000
2. Mobil Mitsubishi Evolution sedan tahun 2018, hasil sendiri Rp. 385.000.000
3. Mobil Toyota Fortuner bus tahun 2018, hasil sendiri Rp. 290.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
D. Surat Berharga  Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 23.350.000
F. Harta Lainnya Rp. ----

III. Hutang Rp. ----
IV. Total Harta Kekayaan Rp. 17.583.350.000

Penjelasan Tentang LHKPN

Berikut ini penjelasan tentang beberapa istilah dalam LHKPN yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id:

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan.
 
LHKPN tidak menganut pemisahan harta, karena harta yang dilaporkan adalah harta milik PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan. 

Tidak ada batasan nilai minimal harta yang harus dilaporkan, akan tetapi jika nilai harta kecil maka pelaporannya dapat dikelompokkan berdasarkan jenisnya.

Bagaimana dengan harta atas nama orang lain harus dilaporkan juga?

Sepanjang harta tersebut secara de facto merupakan milik dari PN/WL, pasangan PN/WL atau anak dalam tanggungan maka tetap dilaporkan dengan cara memilih “yang lainnya” pada kolom Atas nama.
 
Surat Berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum. 

Kas (uang tunai) adalah dana tunai yang dimiliki, dipegang/disimpan per tanggal pelaporan.

Setara kas (deposito, giro, tabungan, lainnya) adalah kepemilikan dana dalam bentuk simpanan di lembaga keuangan yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu.

Harta bergerak lainnya adalah harta yang diklasifikan sebagai berikut:

1. Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll;

2. Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer, gadget, mesin pemanas air, dll.

3. Perhiasan dan logam / batu mulia, contoh: emas batangan, gelang / kalung / cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll.

4. Barang seni / antik / koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil / motor antik, dll. 

5. Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan / barang jadi / barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll; 

Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll. (jum)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved