Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Kekayaan Wakil Ketua DPRD Minut Daniel Rumumpe Lebih Rp 17 M, Ini Sumbernya

Daniel Rumumpe adalah PAW dari Shintia Rumumpe yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Minut pada 2020 lalu.

Tribun Manado/ Don Ray Papuling
Daniel Rumumpe saat mengucapkan sumpah dan janji saat pelantikan sebagai anggota DPRD Minut, Selasa (25/11/2020). Daniel Rumumpe memiliki harta kekayaan Rp 17,6 miliar. 

Manado - Wakil Ketua DPRD Minut Daniel Rumumpe telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Nasdem ini melaporkan memiliki total harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 17, 6 miliar.

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Terdiri 4 bidang. 

Tiga bidang berada di Sulawesi Utara. Satu bidang lainnya di Jakarta.  Total nilai Rp 16,5 miliar. 

Ia juga melaporkan memiliki tiga unit mobil. Total nilai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Tak Punya Mobil, Kekayaan Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri Hanya Rp 139 Juta

Baca juga: LHKPN Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong, Lapor Tak Punya Mobil Hanya Motor

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Daniel Mathew Rumumpe.

Tanggal penyampaian 9 Februari 2022. Diakses Tribun Manado, Sabtu (17/6/2023) malam.

Daniel Rumumpe adalah PAW dari Shintia Gelly Rumumpe yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Minut pada 2020 lalu.

 

 

Berikut rincian harta kekayaan Daniel Rumumpe yang dikutip dari laman lhkpn.kpk: 

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Daniel Mathew Rumumpe

2. Jabatan: Sekretaris Fraksi

3. NHK : 542277

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 16.500.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 800 m2/500 m2 di Minahasa Utara, hibah tanoa akta Rp. 10.000.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/54 m2 di Minahasa, hibah tanpa akta Rp. 2.500.000.000

3. Bangunan seluas 70 m2 di Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp. 3.000.000.000

4. Tanah seluas 1035 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 1.000.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.060.000.000

1. Mobil  Subaru sedan tahun 2018, hasil sendiri Rp. 385.000.000

2. Mobil Mitsubishi Evolution sedan tahun 2018, hasil sendiri Rp. 385.000.000

3. Mobil Toyota Fortuner bus tahun 2018, hasil sendiri Rp. 290.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga  Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 23.350.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 17.583.350.000

III. Hutang Rp. ----

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 17.583.350.000

 

Jika Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved