Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Seorang Pria di Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Usai Rekam Perempuan Mandi

Polisi mengamankan seorang pria asal Tareran Minsel Sulawesi Utara atas tindak pidana pornografi.

|
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Isak/Tribun Manado
Kasat Reskrim Minsel Sulawesi Utara Iptu Lesly Deiby Lihawa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengamankan seorang pria atas tindak pidana pornografi.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku yang bernama Adi (43) warga Lansot Timur Kecamatan Tareran.

Aksi pornografi dilakukan Adi yaitu merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan kamera handphone.

Kasus ini dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, yang ditemui pada Kamis (15/06/2023).

"Tindak pidana pornografi, tersangka pria berinisial DT alias Adi, 43 tahun, warga Desa Lansot Timur, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel. Dasar laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023," ungkap Iptu Lesly.

"Korban seorang perempuan, sebut saja Mawar, umur 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tareran.

Kejadian pada Kamis petang (08/06/2023) saat itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Tersangka menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi. Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri. Korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan," terang Kasat Reskrim.

Personel Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat mengamankan tersangka.

"Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual," tambah Kasat Reskrim.

Barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Untuk, pasal persangkaan yaitu pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Isak)

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.30 Wita, Dua Motor Adu Banteng, Guru Terpental hingga Tewas Mengenaskan

Baca juga: 40 Poster Gambar Ucapan Selamat Idul Adha 2023, Cocok untuk Diposting pada 29 Juni Mendatang

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved