Minsel Sulawesi Utara
Seorang Pria di Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Usai Rekam Perempuan Mandi
Polisi mengamankan seorang pria asal Tareran Minsel Sulawesi Utara atas tindak pidana pornografi.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengamankan seorang pria atas tindak pidana pornografi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku yang bernama Adi (43) warga Lansot Timur Kecamatan Tareran.
Aksi pornografi dilakukan Adi yaitu merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan kamera handphone.
Kasus ini dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, yang ditemui pada Kamis (15/06/2023).
"Tindak pidana pornografi, tersangka pria berinisial DT alias Adi, 43 tahun, warga Desa Lansot Timur, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel. Dasar laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023," ungkap Iptu Lesly.
"Korban seorang perempuan, sebut saja Mawar, umur 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tareran.
Kejadian pada Kamis petang (08/06/2023) saat itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.
Tersangka menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi. Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri. Korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan," terang Kasat Reskrim.
Personel Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat mengamankan tersangka.
"Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual," tambah Kasat Reskrim.
Barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Untuk, pasal persangkaan yaitu pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Isak)
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.30 Wita, Dua Motor Adu Banteng, Guru Terpental hingga Tewas Mengenaskan
Baca juga: 40 Poster Gambar Ucapan Selamat Idul Adha 2023, Cocok untuk Diposting pada 29 Juni Mendatang
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tenggelam Usai Lompat dari Tongkang, Filipo Jansen Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Mobongo Minsel |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mati Mendadak, Petani Kolam di Minsel Rugi Ratusan Juta, Diduga Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Diduga karena Limbah Perusahaan, Warga Tumpaan Minsel Rugi Ratusan Juta, Ikan Mas dan Mujair Mati |
![]() |
---|
Warga Tumpaan Minsel Sulut Rugi Ratusan Juta Rupiah, Ikan Mas dan Mujair Milik Mereka Mati Misterius |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mujair Warga Tumpaan Baru Minsel Mati Mendadak, Diduga Ada yang Sengaja Buang Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.