Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Punya Aset di Manado, KPK Dalami Soal Kepemilikan, 13 Saksi Diperiksa
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo punya aset di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo punya aset di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Aset Rafael Alun Trisambodo di Manado itu pun kini jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedang mendalami kepemilikan aset bernilai ekonomis tersebut.
Terkai hal itu, tim penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Sulut, Selasa (13/6/2023).
Adapun 13 saksi dimaksud diantaranya ada dua notaris/PPAT, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie.
Kemudian 11 pihak wiraswasta, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ferdinand Mono Turang, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
Tak hanya itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga masih terus menelusuri aliran uang Rafael Alun yang diduga dari hasil korupsi.
Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Harta Disita untuk Restitusi David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan jka sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK kemungkinan akan dipakai untuk membayar restitusi bagi David Ozora.
Kemungkinan itu jika Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.
Artinya biaya restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.
Sejauh ini, oordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.
Susi menyebut, rrestitusi Rp 100 miliar terdiri dari berbagai komponen.
Salah satunya untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Kemudian biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi dikutip dari Tribunnews.com.
Telah tayang di Tribunnews.com dan di TribunSolo.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Pajak |
![]() |
---|
Ernie Mieke Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Tutupi Wajah dan Diam Tanpa Kata |
![]() |
---|
Rumah Rafael Alun di Manado Sulawesi Utara Masih Terawat, Kepala Lingkungan: Sering Ditutup |
![]() |
---|
Pengakuan Karyawan Rafael Alun, Bos Miliki Harta Berlimpah, Tapi Dapat Gaji Rp1,4 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Grace Tahir Memilih Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.