Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Video Wanita di Padang Diculik Mantan Pacar, Pelaku Ternyata Tak Terima Diputus si Cewek

Tampak seorang laki-laki mengendarai mobil berwarna putih menculik paksa wanita yang tengah berjalan seorang diri.

Editor: Indry Panigoro
HO
Video detik-detik penculikan seorang wanita di Padang Sumatera Barat. 

Kronologi

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar mengungkapkan bahwa tersangka dan ibunda korban yang berinisial ED merupakan pasangan kekasih.

Mereka sudah saling kenal sejak 2019 silam.

Saat itu lah merekapun menjalin hubungan.

"Perkenalannya sejak bulan Januari 2019, mereka sudah pacaran," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/5/2023).

Lalu, ED pun ternyata hamil oleh RS pada beberapa waktu lalu.

Mengetahui hal tersebut, RS langsung mendatangi rumah ED yang berada di Kecamatan Jonggol.

Saat itu, RS datang sekitar pukul 21.00 WIB, pada 16 Mei 2023.

Mereka pun terlibat cekcok karena tak mau bertanggung jawab.

"Terjadi percekcokan tentang pertanggungjawaban, tentang kehamilan atas perbuatannya (si pelaku)," terang Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Lalu, ED pun menangis di dapur rumahnya.

Ternyata ED memiliki seorang anak berusia 3 tahun.

Saat itu, RS langsung men culik anak kandung ED dan dibawa kabur naik motor.

"Menangis dia (ED), masuk ke dapur, di dapur juga nangis. Tidak berapa lama, anak yang satu ini diambil, anaknya ED, dibawa kabur menggunakan kendaraan bermotor," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Pada tanggal 18 Mei 2023 ED melaporkannya ke polisi.

Hingga akhirnya, selang 10 hari pada 28 Mei 2023 kemarin RS ditangkap di Medan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ( pelaku) ditemukan di Medan, Sumatra Utara. Saat ditangkap tidak ada perlawanan, menyerahkan diri aja, dia lagi di rumahnya," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Pelaku penculikan anak umur 3 tahun berinisial RS (33) di Jonggol berhasil ditangkap
Pelaku penculikan anak umur 3 tahun berinisial RS (33) di Jonggol berhasil ditangkap (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Motif

Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun masih menerka motif dari pelaku.

Untuk motifnya, kata Kompol Mulyadi Asep Fajar diduga dendam pelaku.

"Ya mungkin dia kesal kali ya. Mungkin dendam atau gimana, karena diminta pertanggungjawaban perbuatannya," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan.

Saat itu, tersangka melakukannya tanpa ada rencana dan langsung anak pacarnya dibawa pergi.

"Gak disekap, dibawa gitu, dibawa ke Medan," kata Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Kini, RS dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 3 - 15 tahun.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunnewsBogor.com 

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved