Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Bule Amerika Bawa Angkot di Bali, Mereka Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi, Kini Ditilang

Sempat kejar-kejaran dengan polisi, bule itu akhirnya ditilang, dia ternyata meminjam mobil dari temannya dan hendak berangkat berselancar.

|
Editor: Indry Panigoro
(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Polisi saat menilang warga negara Amerika, LBM (36), yang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road - Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Senin (12/6/2023). 

Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.

Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.

Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.

"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.

Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.

Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved