Viral Medsos
Viral Bule Amerika Bawa Angkot di Bali, Mereka Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi, Kini Ditilang
Sempat kejar-kejaran dengan polisi, bule itu akhirnya ditilang, dia ternyata meminjam mobil dari temannya dan hendak berangkat berselancar.
Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.
"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.
Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.
Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.
Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Akhirnya Terungkap Aktivitas Oknum Kapolsek di Rumah Janda sebelum Digerebek Warga, Ada Rekaman |
![]() |
---|
Sosok Z, Remaja Indramayu yang Memiliki Nama Terpendek, Sempat Diperdebatkan Karna Hanya Satu Huruf |
![]() |
---|
Fenomena Bendera Bajak Laut One Piece Viral, Simbol Perlawanan atau Ekspresi Kreatif? |
![]() |
---|
Sosok Memed yang Dijuluki Thomas Alva Edi Sound Penemu Sound Horeg, Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Lutfi Haryono Pengemis di Gorontalo Dikantongi Uang Rp5,7 Juta, Dulu Viral karena Saldo Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.