Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ustaz Abdul Somad

4 Larangan Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Simak berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait larangan yang tidak boleh dilakukan saat Hari Raya Idul Adha 2023.

Internet/Handout
Ustaz Abdul Somad 

Yang dimakan hati hewan kurban, potong hatinya, cuci bersih, kasih perasan jeruk nipis, setelah hilang bau amis dikasih garam, tusuk, bakar, makan," jelas pendakwah disapa UAS.

Ia mengatakan hal tersebut makanan pertama yang afdhol dimakan di tanggal 10 Zulhijah.

Namun, makan tersebut dilakukan setelah selesai shalat Idul Adha.

Inilah perbedaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, dimana ketika ingin shalat Idul Fitri disunnahkan makan terlebih dahulu.

3. Sedangkan Hari Raya Idul Adha, selepas subuh disunnahkan tak makan, pergi ke mesjid shalat ied, selepas shalat pulang dan menyembelih hewan kurban, makanan pertama yang dimakan adalah hati hewan kurban tersebut.

UAS menyerukan pentingnya mengetahui ilmu dan sunnah-sunnah dalam berkurban agar mendapat pahala berlipat dan dosa-dosa diampuni.

Dalam memotong hewan kurban, harus tahu ilmu dan dasarnya, jika merasa tak kompeten maka sebaiknya dilakukan orang lain yang mahir.

"Sebelum darah hewan kurban jatuh menetes ke tanah, meski hanya dua detik, ampunan Allah lebih cepat dari itu.

Karena saat memotong itu kita sedang menumpahkan dosa-dosa kita," ucap Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, bagi yang ingin berkurban namun tak punya ternak dan harus membeli hewan kurban, maka bisa mempercayakan beberapa orang sebagai panitia kurban.

"Di zaman sekarang, sebagian dari kita tidak memiliki ternak, karena sibuk lalu meminta bantuan orang lain, dibentuklah tim panitia kurban, perantara penjual hewan kurban dan yang berkurban, maka panitia yang diamanahi membeli hewan kurban dan membagikan dagingnya," ujarnya.

Ia mengingatkan, sebagai panitia yang telah ditunjuk atau ditugasi hendaknya amanah dalam membagikan daging kurban.

4. Apabila pada gunungan daging yang telah disembelih, kemudian panitia berinisiatif memasak sebagiannya kemudian dimakan maka hukumnya haram.

"Itu daging pemiliknya tiga, yang berkurban, masyarakat kerabat sekitar, dan fakir miskin.

Status dagingnya tak jelas karena belum dibagi, maka kalau dimakan haram," tandasnya.

UAS menerangkan cara menghalalkannya, meminta izin kepada pemilih hewan kurban atau yang berkurban. Setelah diizinkan maka boleh dimasak dan dimakan.

"Karena kalau sampai makan daging haram, bagian dari tubuh kita adalah tempatnya api neraka jahanam," tukas Ustadz Abdul Somad.

(SerambiNews.com)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved