Berita Nasional
Penangkapan Terduga Teroris di Surabaya, Diamankan saat Hendak Bepergian, Petugas Sita Puluhan Buku
Densus 88 Mabes Polri dikabarkan menangkap seorang terduga teroris berinisial ABU (52) diJalan Kalimas Madya III Nyamplungan, Pabean Cantian, Surabaya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua RT 02 Nyamplungan, Pabean Cantian, Surabaya, M Abri mengatakan, setelah penangkapan seorang terduga teroris berinisial ABU (52) yang bermukim di Jalan Kalimas Madya III Nyamplungan, Jumat (2/6/2023), dirinya diajak anggota kepolisian untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Proses penggeledahan dan penyitaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu hampir dua jam.
Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri dikabarkan menangkap seorang terduga teroris berinisial ABU (52) di Jalan Kalimas Madya III Nyamplungan, Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Inilah Doa Islam yang Sebaiknya Dibaca di Hari Minggu, Ternyata Merupakan Doa Khusus
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ABU ditangkap saat hendak bepergian menggunakan fasilitas layanan ojek online (ojol) sekitar pukul 08.30 WIB.
ABU diamankan tepat di depan gang utama permukiman rumahnya, atau di gapura depan bertuliskan Jalan Kalimas Madya III.
Usai diamankan, ABU kemudian dibawa ke suatu tempat menggunakan mobil kepolisian.
Lalu sekitar pukul 09.30 WIB, anggota kepolisian yang berjumlah lebih banyak melakukan penggeledahan dan penyitaan di dalam rumah ABU.
Saat dikonfirmasi Ketua RT 02 Nyamplungan, M Abri membenarkan salah seorang tetangganya berinisial ABU diamankan polisi.
"Diamankan setengah 8 sudah ditangkap. Setahu saya di rumahnya. Iya sekitar rumahnya. Jam setengah 10 mereka jemput saya ke sini," kata M Abri saat ditemui di rumahnya, Sabtu (3/6/2023).
Napi Teroris AA Bebas Murni dari Lapas Tulungagung Setelah Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.
Pria berambut gondrong itu keluar dari bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Di belakangnya, tampak anggota dari unsur kepolisian dan TNI ikut mengawal.
Sementara di halaman luar lapas, sejumlah orang tampak sedang menunggu pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.
"Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjalani pidana selama 4 tahun," terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.
A adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.
AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.
Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.
"Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun," sambung R Budiman Priatna Kusumah.
Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.
Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.
Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.
"Kesehariannya dia ibadah, ngaji dan menghafal Alquran. Setiap minggu dia lapor ke orang yang diteleponnya, sudah menghafal berapa ayat," ungkap Budiman.
Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.
Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.
Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.
Dua Napi Teroris
Sebelumnya, Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.
Selain AA, napiter lain adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.
AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.
Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.
Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.
Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jokowi dan Prabowo Bertemu dan Bicara 4 Mata, Isi Pertemuan Keduanya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Puan Maharani Akui Kinerja DPR Belum Sempurna, Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat |
![]() |
---|
Nilai Rapor TKA Diusulkan Jadi Syarat Utama Masuk Akpol, Akmil hingga Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Sosok Ini Sebut Jokowi bakal Jadi Wakil Presiden Gibran pada 2029: Ganti Namanya Menjadi Gibwi Mania |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Disebut Tidak Merakyat, Hobi Pakai Barang Mewah saat Tugas, Ada Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.