Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Waduh Kepsek dan Guru di Wonogiri Tega Cabuli 12 Siswi SD, Pelaku Kini Terancam Denda Rp 5 Miliar

Ada 12 siswi SD menjadi kroban pencabulan. Pelakunya yakni si oknum kepsek dan si guru.

Editor: Indry Panigoro
kompas.com
Ilustrasi Percabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Kepala Sekolah ( Kepsek ) dan oknum guru menjadi tersangka kasus asusila.

Korbannya belasan anak.

Ada 12 siswi SD menjadi kroban pencabulan.

Pelakunya yakni si oknum kepsek dan si guru.

Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Kedua tersangka sudah ditahan.

Ancaman hukuman keduanya pun terungkap.

Kabarnya keduanya terancam denda hingga Rp 5  miliar.

Ya diberitakan seorang Kepala sekolah berinisial MY (47) dan guru inisial YU (51) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dikutip TribunWow dari Kompas, sampai saat ini pihak kepolisian diketahui masih menggali lebih dalam soal motif pencabulan pelaku.

Hanya saja dipastikan MY melakukan pencabulan kepada 7 korban sedangkan YU ke 5 korban.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.

Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved