Berita Heboh
Oknum Perwira Polisi Terlibat Kasus Asusila dengan 10 Orang Lainnya, Korbannya Gadis 15 Tahun
Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng
Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan
Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.
Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Berbeda dengan Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang
korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.
Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.
Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.
Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.
Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.
Sementara pelaku pemerkosaan anak dijerat pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat: Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dikutip dari hukumonline.com, Persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang-undang 35 tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
3 Kejadian Heboh Sepekan di Sulawesi Utara, Motif Penikaman di Manado dan Minahasa, Hacker Ditangkap |
![]() |
---|
Jokowi Serukan Prabowo-Gibran Dua Periode, Titiek Soeharto Minta Eks Presiden Tak Berandai-andai |
![]() |
---|
Heboh Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah, Korban Alami Luka-luka, Terungkap Nasib Pelaku Sekarang |
![]() |
---|
Usai Bawa Lari Uang Rp 10 M Milik Bank Jateng, Anggun Tyas Sesumbar Mau Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Berita Heboh Sulawesi Utara Sepekan, Penikaman di Boltim, Kecelakaan Mobil Tabrak Tembok di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.