Kasus Pembunuhan
Selamatkan Anaknya dari Rudapaksa, Seorang Ayah Tewas Setelah Ditikam Pelakunya, Ternyata Residivis
Atbain tewas di tangan Jumairi (33), pelaku yang merudapaksa M (22), anak dari Atbain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan dan pelecehan di Kalimantan Selatan.
Diketahui seorang pria tewas setelah menyelamatkan anaknya.
Korban meninggal saat menyelamatkan anaknya dari rudapaksa.
Pelaku sempat berhasil ditangkap korban.
Namun berhasil melepaskan ikatan ditangannya hingga korban dihabisi pelaku.
Bahkan korban ditikam sebanyak 26 kali.
Baca juga: Chord Diary Depresiku - Last Child Malam Ini Hujan Turun Lagi
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Jumat 2 Mei 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Kejadian nahas menimpa seorang ayah bernama Atbain (46).
Ia tewas ditikam saat berusaha menyelamatkan putrinya yang dirudapaksa.
Atbain tewas di tangan Jumairi (33), pelaku yang merudapaksa M (22), anak dari Atbain.
Atbain sendiri tercatat sebagai warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikutip dari Tribunbatola.com, kronologi kejadian bermula saat M dibawa kabur Jumairi pada Minggu (28/5/2023) malam.
Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Banjarmasin, untuk dirudapaksa sebanyak dua kali.
Korban lalu meminta tolong dengan mengubungi keluarganya.
Atbain kemudian bersama teman-temannya mendatangi hotel lokasi pelaku yang membawa M.
Singat cerita, Jumairi berhasil diamankan dan hendak diserahkan ke Mapolsek Alalak.
Tangan pelaku diikat agar tidak memberikan perlawanan.
Dalam perjalanan, Atbain sempat mengata-ngatai pelaku hingga membuatnya emosi.
Jumairi melepaskan ikatannya dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat.
Derita 26 luka tikam
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik, membenarkan insiden tewasnya Atbain.
Jumairi diketahui menikam korban dengan belati yang ia bawa.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Malik melanjutkan penjelasannya, beberapa saat kemudian, datang anggota Polsek yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian perkara (TKP).
Ada tiga petugas yang berusaha mengamankan Jumairi.
Namun, pelaku tetap menyerang hingga satu polisi terluka.
Korban terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan pertolongan.
"(Satu) Anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Residivis
Jumairi diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Banjarmasin.
Jumairi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia sudah dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menyebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pelaku J melanggar pasal 338 KUHP," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Sumber Tribunnews.com
Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji |
![]() |
---|
Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri padahal Baru 10 Hari Melahirkan, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan di TTS NTT, Seorang Ayah Tega Bunuh Dua Putrinya, Sang Istri Selamat |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Wakil Kepala Sekolah, Pelakunya Suami Sendiri, Jasad Ditemukan Anak Kandung |
![]() |
---|
Lina Teriak Histeris dan Kejar Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anaknya di Bitung Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.