Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Selamatkan Anaknya dari Rudapaksa, Seorang Ayah Tewas Setelah Ditikam Pelakunya, Ternyata Residivis

Atbain tewas di tangan Jumairi (33), pelaku yang merudapaksa M (22), anak dari Atbain.

Editor: Glendi Manengal
HUMAS POLRES BARITO KUALA
Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023). 

Tangan pelaku diikat agar tidak memberikan perlawanan.

Dalam perjalanan, Atbain sempat mengata-ngatai pelaku hingga membuatnya emosi.

Jumairi melepaskan ikatannya dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat.

Derita 26 luka tikam

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik, membenarkan insiden tewasnya Atbain.

Jumairi diketahui menikam korban dengan belati yang ia bawa.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Malik melanjutkan penjelasannya, beberapa saat kemudian, datang anggota Polsek yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian perkara (TKP).

Ada tiga petugas yang berusaha mengamankan Jumairi.

Namun, pelaku tetap menyerang hingga satu polisi terluka.

Korban terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan pertolongan.

"(Satu) Anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Residivis

Jumairi diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Banjarmasin.

Jumairi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia sudah dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menyebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kami tetapkan pelaku J melanggar pasal 338 KUHP," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Sumber Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved