Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Jalan Inisil Bolmong

Nama Yasti Soepredjo Mokoagow Disebut di Sidang Kasus Korupsi, Eks Bupati Bolmong Pernah Diperiksa

Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
HO
Yasti Soepredjo Mokoagow. Nama Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Yasti Soepredjo Mokoagow belakangan kembali jadi sorotan.

Pasalnya Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.

Hal itu terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, menggelar sidang kasus korupsi jalan Inisil Bolmong, Rabu 31 Mei 2023.

Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Alfi Usup ini menghadirkan satu saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca juga: Breaking News: Gerindra Manado Pastikan Didi Roa Mundur dari Bacaleg DPRD Sulawesi Utara

Saksi tersebut adalah ahli dari Kotamobagu bernama Rafan Mokoginta.

Sidang korupsi jalan Insil Kabupaten Bolmong ini berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.

Dan yang menarik adalah di akhir persidangan, hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.

Diminta Hadir di Sidang Kasus Korupsi

Nama Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu 31 Mei 2023.

Hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.

"JPU segera hadirkan Bupati Bolmong tahun 2020 ke persidangan. Karena ada pertemuan sebelum proyek ini jalan," kata Maria.

"Pertemuan ini dibahas untuk menentukan proyek jalan di desa Insil, jadi ini penting," kata hakim.

Permintaan dari hakim anggota Maria Sitanggang ini hanya dibalas dengan anggukan kepala oleh JPU.

Nama Yasti Mokoagow memang sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.

Yasti Mokoagow disebut menggelar pertemuan dengan terdakwa Channy Wayong dan beberapa petinggi kabupaten Bolmong di Cafe The Talaga.

Pertemuan tersebut terjadi setelah pemkab Bolmong dipastikan mendapatkan DID yang kemudian terjadi korupsi.

Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Mokoagow, ternyata pernah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut pada tahun 2022.

Pemeriksaan Yasti Mokoagow sebagai saksi dilakukan saat penyidik sedang menggodok berkas perkara para tersangka, dalam dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Iya memang betul, tahun lalu penyidik Tipikor sudah memeriksa mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulut waktu itu Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Abast menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui, proyek jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.

Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’.

Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong.

Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong.

Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS didalam proyek jalan Insil Bolmong.

Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

Polda Sulawesi Utara memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong.

"Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu

Selain melakukan pengembangan kasus, ia juga mengatakan penyidik telah meminta keterangan kepada mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow.

"Tim penyidik Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow sebagai saksi," jelas dia.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasty Supredjo digelar pada 16 November 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yaitu MT, CW, AK dan DS.

“Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 Oktober 2022," katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi di SPKT Polda Sulawesi Utara pada 31 Agustus 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

Kemudian Jules menjelaskan kronologinya, bahwa tahun 2020 itu Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk yang bersumber dari dana DID, dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia.

Namun, pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai kontrak. “Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.967.834.324,70,” ungkapnya.

Akibatnya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Profil Yasti Soepredjo Mokoagow

Yasti Soepredjo Mokoagow merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow periode 2017–2022.

Sebelum menjadi Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow merupakan Anggota DPR RI Fraksi PAN.

Yasti Soepredjo Mokoagow mendapat satu kursi di Senayan pada periode 2009—2014 dan 2014—2016.

Yasti Soepredjo Mokoagow juga pernah bergabung dengan Partai besutan Surya Paloh dan menjadi Fungsionaris DPP Partai Nasdem.

Kini Yasti Soepredjo Mokoagow bergabung dengan PDIP.

Bahkan nama Yasti Soepredjo Mokoagow didaftarkan oleh PDIP menjadi bakal calon anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara.

Dikutip dari Wikipedia, Yasti menyelesaikan pendidikan S1-nya pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sam Ratulangi, Manado pada 1993.

Dia adalah seorang pengusaha di bidang general supplier dan kontraktor sejak lulus kuliah.

Dia mengambil bagian di PT Newmont Minahasa pada periode 1992-1997.

Pernah pula menjadi mitra-pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur pelabuhan dengan omzet miliaran rupiah, dan memiliki proyek di Departemen Perhubungan dengan nilai total Rp 300 miliar.

Di bidang organisasi, Yasti menjabat sebagai Wakil Bendahara Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) Sulawesi Utara.

Diolah dari artikel yang sudah tayang di Tribun Manado dan Warta Kota

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved