Korupsi Jalan Inisil Bolmong
BREAKING NEWS, Sidang Korupsi Jalan Bolmong, Hakim Minta JPU Hadirkan Yasti Mokoagow ke Pengadilan
Di akhir persidangan, hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi jalan Inisil Bolmong tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu 31 Mei 2023.
Sidang yang masih dalam agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Alfi Usup.
Hanya satu saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang kali ini.
Saksi tersebut adalah ahli dari Kotamobagu bernama Rafan Mokoginta.
Sidang korupsi jalan Insil Kabupaten Bolmong ini berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.
Dan yang menarik adalah di akhir persidangan, hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.
"JPU segera hadirkan Bupati Bolmong tahun 2020 ke persidangan. Karena ada pertemuan sebelum proyek ini jalan," kata Maria.
"Pertemuan ini dibahas untuk menentukan proyek jalan di desa Insil, jadi ini penting," kata hakim.
Permintaan dari hakim anggota Maria Sitanggang ini hanya dibalas dengan anggukan kepala oleh JPU.
Nama Yasti Mokoagow memang sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.
Yasti Mokoagow disebut menggelar pertemuan dengan terdakwa Channy Wayong dan beberapa petinggi kabupaten Bolmong di Cafe The Talaga.
Pertemuan tersebut terjadi setelah pemkab Bolmong dipastikan mendapatkan DID yang kemudian terjadi korupsi.
Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Mokoagow, ternyata pernah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut pada tahun 2022.
Pemeriksaan Yasti Mokoagow sebagai saksi dilakukan saat penyidik sedang menggodok berkas perkara para tersangka, dalam dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
“Iya memang betul, tahun lalu penyidik Tipikor sudah memeriksa mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulut waktu itu Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Abast menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.
Diketahui, proyek jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’.
Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong.
Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong.
Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS didalam proyek jalan Insil Bolmong. (Nie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.