Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Menanti Nyanyian Johnny Plate, Diduga Eks Menkominfo Tak Bermain Sendiri Soal Dana Korupsi Rp 8 T

Menanti Johnny G Plate 'bernyanyi' ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.

Kolase Foto Tribunnews.com/Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate Korupsi dan Rugikan Negara Sebesar Rp 8,32 Triliun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G masih mengundang pertanyaan besar.

Hal ini mengingat kerugian negara Rp 8,32 triliun tidak mungkin hanya dinikmati tujuh tersangka.

Hingga kini banyak pihak menunggu mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate 'bernyanyi' ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.

Aliran dana korupsi Rp8,32 triliun tak mungkin dinikmati Johnny G Plate dan 6 tersangka lain.

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 di Bolmut, Depri Pontoh Ingatkan Semangat Gotong Royong

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Kompas)

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu tidak mungkin hanya menjadi bancakan sedikit orang.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Termasuk di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Adapun enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif,  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto (YS).

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Menurut Dika, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Dika juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Anak buah Presiden Joko Widodo itu menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G.

Ia berharap Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu atau follow the money.

“Termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini," ujar dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Tribunnews.com)

Tak mungkin Plate sendiri

Terpisah, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni juga memandang kasus besar seperti korupsi proyek pengadaan BTS 4G ini mustahil hanya ‘dimainkan’ oleh seorang Johnny G Plate.

Adapun, Plate diketahui merupakan kader Partai Nasdem. Sebelum ditahan, ia duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Sahroni meminta semua pihak yang terlibat dalam korupsi itu diusut tanpa pandang bulu.

"Siapa saja pemainnya, vendornya, dan semua yang terlibat. Karena menurut saya di skandal sebesar ini, tidak mungkin hanya seorang Johnny Plate yang bermain,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, jika kasus ini dibongkar maka berbagai isu yang berseliweran hingga fitnah akan menjadi jelas.

Sahroni juga menyinggung pernyataan Mahfud yang mengaku mendapatkan informasi bahwa aliran dana korupsi proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik.

Namun, Mahfud menganggap hal itu hanya sebagai gosip politik.

Terkait hal ini, Sahroni menegaskan pengusutan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan murni proses hukum.

"Terus terang saya senang dengan statement Pak Mahfud. Apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud senada dengan yang saya pernah katakan, bahwa kasus ini bukan soal politisasi, tapi murni karena temuan hukum," tutur dia.

Menanti “Nyanyian” Windy Purnama

Keberadaan Windy Purnama, tersangka ketujuh dalam korupsi proyek BTS 4G disebut menjadi saksi kunci mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus Plate.

Adapun, Windy disebut sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pengacara Irwan, Handika Hanggowoso mengungkapkan, kliennya dan Windy merupakan teman lama.

Menurut dia, Windy akan sangat membantu Kejaksaan Agung mendapatkan bukti lain yang membuat pengusutan kasus ini berkembang.

“Keterangan Pak WP (Windy Purnomo) kami yakin sangat membantu pihak kejagung untuk mengusut perkara ini lebih dalam,” kata Handika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Handika bahkan mengatakan tidak berlebihan jika Windy disebut saksi kunci dalam bancakan proyek BTS 4G Kominfo. Ia juga disebut sebagai perantara suap.

Versi Kejaksaan Agung menyebut Windy berperan sebagai penghubung pihak-pihak tertentu dalam bancakan itu.

“Jadi kalau dia disebut sebagai saksi kunci ini ya tidak berlebihan,” tambah Handika.

Menurut Handika, terdapat pihak di luar Kominfo yang memaksa proyek BTS 4G dilaksanakan dengan melanggar hukum.

Ia mengklaim, kondisi itu membuat pejabat Kominfo terpaksa menuruti kemauan mereka. Orang-orang Kominfo pun mulai menghubungi Irwan dan Windy untuk meminta bantuan.

“Ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Irwan.

Handika mengatakan, baik Irwan maupun Windy menyadari keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum.

Namun, kata dia, keduanya tidak bekerja atas kemauan sendiri. Ia terus menegaskan Irwan dan Windy ikut terlibat karena diminta untuk membantu oleh pejabat Kominfo.

Baik Irwan maupun Windy bukan pegawai Kominfo, peserta lelang, maupun pihak terkait dalam pelaksanaan proyek itu.

Meski demikian, ia enggan membeberkan pihak lain yang disebut-sebut menekan pejabat Kominfo.

“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved