Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

KPK Soroti Banyak Pejabat Tak Lapor LHKPN, Intip Kekayaan Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar lebih. Semuanya berlokasi di Boltim.

HO
Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini menyoroti masih banyak pejabat eksekutif dan legislatif yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Hal itu mencuat saat tim dari KPK berkunjung ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, pekan lalu.

Bagaimana dengan LHKPN Ketua DPRD Boltim Fuad S Landjar?

Saat dicek di laman lhkpn.kpk, ternyata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bukan termasuk pejabat yang disinggung KPK.

Sebab Fuad Landjar telah melaporkan LHKPN secara berkala.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala BPJS Kesehatan Manado Betsy Roeroe

Baca juga: Intip Mobil Mewah dan Harta Kekayaan Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna

Berdasarkan LHKPN periodik 2021, Fuad Landjar tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 2,96 miliar.

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 2,67 miliar. 

Terdiri 5 bidang tanah dan bangunan. Semuanya berlokasi di Kabupaten Boltim, Sulut.

Putra dari mantan Bupati Boltim Sehan Landjar itu juga melaporkan memiliki dua unit mobil dan dua sepeda motor.

Pria kelahiran Gorontalo 21 April 1989 ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta dan hutang Rp 171 juta.

Berikut rincian harta kekayaan Fuad Landjar yang dikutip dari laman lhkpn.kpk, Kamis (1/6/2023):

I. DATA PRIBADI
1. Nama: Fuad S Landjar
2. Jabatan: Anggota DPRD Boltim
3. NHK : 549361

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 2.670.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 874 m2/384 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp.1.500.000.000
2. Tanah seluas 812 m2 di Boltim, hasil sendiri  Rp. 120.000.000
3. Tanah seluas 5167 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 450.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/28 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp.200.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/60 m2 di Boltim, warisan Rp. 400.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 236.000.000
1. Mobil Jeep CJ7 Tahun 1982, hasil sendiri Rp. 80.000.000
2. Mobil Toyota Fortuner tahun 2008, hadiah Rp.65.000.000
3. Motor Yamaha NMax tahun 2018, hasil sendiri Rp.21.000.000
4. Motor Kaisar Ruby tahun 2011, hasil sendiri Rp.70.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 220.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 4.700.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.130.700.000

III. Hutang Rp. 171.059.878

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 2.959.640.122

Jika Tak Jujur Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Baca juga: Setahun, Harta kekayaan Kepala BPK Sulut Arief Fadhillah Bertambah Rp 1,8 Miliar

Baca juga: Punya 4 Mobil, Segini Harta Kekayaan GM PLN Suluttenggo Johanes Avilla Ari Dartomo

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved