Rekening PNS Akan Terisi Banyak Uang Lagi, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.
"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13 dan berapa nominal yang akan diterima?
Penerima gaji-ke 13
Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.
Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.
Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
penerima tunjangan bersifat pensiun
Penerima tunjangan pokok.
Komponen gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari lima komponen.
Komponen tersebut yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosok Ipda Dewi Suharti Polwan Termuda di Angkatan, Lolos Polisi Usia 17 Tahun, Kini Jadi Kanit PPA |
![]() |
---|
Terungkap Hasil Tes DNA Tidak Cocok, Lisa Mariana Tak Malu Kini Ancam Bongkar Borok Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Fakta Pernyataan Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara, Kini Makin Ramai Dibicarakan |
![]() |
---|
Jawaban Menkeu Sri Mulyani Soal Pernyataan Viral Guru Beban Negara, Komentar di Instagram |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.