Kasus Pelecehan
Kepsek dan Guru Diduga Jadi Pelaku Pencabulan 12 Siswa Madrasah Ibtidaiyah di Jateng
Kepala sekolah dan guru di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diduga mencabuli 12 siswanya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap kasus pelecehan yang terjadi disebuah madrasa di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kabarnya belasan siswi menjadi korban pencabulan.
Hal tersebut terungkap setelah orangtua, anak dan saksi lain melapor ke pihak kepolisian.
Diduga pelakunya yakni kepala sekolah dan guru.
Dimana diduga yang menjadi korban sebanyak 12 siswa.
Dan ternyata kasus pencabulan di madrasah ibtidaiyah sudah setahun berlangsung.
Baca juga: Kondisi Terkini Rebecca Klopper Diungkap Pengacara, Sandy Arifin: Masih Menenangkan Diri
Baca juga: Kisah Pemuda Lombok Viral Berhasil Raih Gelar PhD di Kampus Bergensi AS, Penggembala Kuda dan Kerbau
Kepala sekolah dan guru di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diduga mencabuli 12 siswanya.
Dari 12 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan, sampai saat ini baru dua korban melapor ke polisi.
Dari laporan itu, Satreskrim Polres Wonogiri memeriksa orangtua, anak, dan saksi lainnya.
“Baru dua dari 12 korban didampingi orangtuanya melaporkan ke Polres Wonogiri, Sabtu (27/5/2023). Dari laporan itu, kasus sudah resmi kami tangani penyelidikannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
“Dari pemeriksaan itu, rencana besok kami gelar itu dan akan kami tentukan pidananya,” kata Untung.
Untung mengatakan, dia telah meminta anggota polsek setempat mendata dan meminta keluargan korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Wonogiri. Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan.
Soal modus pencabulan yang dialami para korban, Untung belum mengetahuinya. Terlebih kasus itu baru dilaporkan dua korban.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, pencabulan yang menimpa anak-anak madrasah itu sudah berlangsung satu tahun.
Kasus itu terbongkar setelah para korban mengadu ke orangtua mereka.
Dari pengaduan itu, orangtua melaporkan ke kepala desa dan camat.
Setelah dilakukan pendataan, jumlah sementara siswa yang menjadi korban pencabulan mencapai 12 orang.
Tak hanya ditangani Polres Wonogiri, para siswa yang menjadi korban pencabulan pun didampingi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 10 Orang
Sepuluh orang melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RI (16) yang berasal dari Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Peristiwa miris yang dialami RI terjadi saat dirinya bekerja di Rumah Adat Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada tahun 2022 lalu atau ketika dia berusia 15 tahun.
Dikutip dari Tribun Palu, dirinya dirudapaksa oleh sepuluh pelaku di tempat berbeda-beda.
Kini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
Namun, polisi baru berhasil menahan lima pelaku yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru.
Kelima pelaku yang sudah ditahan tersebut yaitu, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades).
Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi seperti rekan hingga orang tua korban.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya Jumat (26/5/2023).
Kendati demikian, korban mengaku ada 11 pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Salah satu terduga pelaku tersebut tidak disebutkan oleh polisi saat konferensi pers pada Jumat.
Ia adalah HST yang merupakan oknum perwira aparatur sipil negara.
Namun, menurut rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak terlibat seperti yang ditudingkan oleh RI.
Modus Iming-iming Uang hingga Janji Belikan Handphone
Yudy mengatakan modus dari lima tersangka yang sudah ditahan yaitu memberikan iming-iming kepada korban berupa pemberian uang dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, diberikan makanan, pakaian, hingga handphone.
Sementara kelima tersangka yang telah ditangkap dan tahan melakukan aksi bejatnya di tempat dan waktu yang berbeda.
Masih dikutip dari Tribun Palu, pelaku berinisial EK alias MT melakukan rudapaksa kepada RI sebanyak dua kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumahnya di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Sementara guru berinisial ARH alias FH melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai lokasi termasuk di tempat korban bekerja yakni Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Lalu AR melakukan rudapaksa sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di ruang Sekretariat Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Kemudian untuk pelaku berinisial AK melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.
Sedangkan kades berinisial HR menyetubuhi korban sebanyak dua kali di berbagai tempat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik RI.
Selain itu, polisi jug menyita dua unit sepeda motor beserta satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku Kades Sempat Hubungi Orang Tua Korban, Minta Maaf dan Janji Menikahi
Ayah korban, ZN mengatakan kades berinisial HR yang juga menjadi pelaku pernah meminta maaf kepadanya melalui sambungan video call atas tindakan bejatnya kepada anaknya.
Bahkan, sambungnya, HR sempat berjanji untuk menikahi RI tetapi langsung ditolak.
"Kepala Desa (pelaku) pernah bicara sama saya melalui hp, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.
Olehnya, orang tua korban berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku cepat ditangkap semuanya.
"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
Sumber: Kompas.com dan Tribunnews.com
kasus pencabulan
korban
siswa
pelaku
kepala sekolah
guru
Madrasah Ibtidaiyah
Kecamatan Baturetno
Kabupaten Wonogiri
Jawa Tengah
remaja
gadis
pelecehan
Tokoh Agama Ditangkap karena Lecehkan Anak Jemaatnya, Beraksi di Kamar Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Sudah Punya Istri, Anak Pejabat Ini Nekat Rudapaksa Mantan Pacarnya di Mobil Dinas |
![]() |
---|
Siswa Diajari Open BO, Oknum Guru Konten Kreator Diduga Lecehkan dan Lakukan Kekerasan ke Muridnya |
![]() |
---|
Nasib Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya, Ibu Beri Pil KB karena Diancam Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Ternyata Chief Operating Officer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.