Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Bocor Putusan MK Pileg Kembali Seperti Zaman Orba: Mahfud MD Minta Polisi Usut, Denny Punya Sumber

Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tengah ramai soal Putusan MK soal Sistem Pemilu terkait pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Ia menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan di Tol Ngawi -Solo, Mobil Tampak Zig-zag Lalu Oleng Tabrak Pembatas

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com)

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui video statement yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

Merespon isu yang meresahkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Respon Mahkamah Kontitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang disebar oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, perkara tersebut hingga saat ini masih belum dibahas dalam rapat permyusyawaratan hakim konstitusi.

Ia memastikan isu yang beredar soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif tak benar. 

”Karena kesimpulan para pihak untuk perkara tersebut belum ada dan perkara tersebut belum dibahas sama sekali dalam rapat permusyawaratan (RPH),” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (29/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengakhiri persidangan pengujian konstitusionalitas sistem pemilu proporsionalitas pada 23 Mei 2023 setelah sidang untuk ke-16 kalinya. 

MK saat ini tengah menunggu setiap pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, KPU, maupun pihak-pihak terkait seperti sejumlah partai, organisasi pemerhati pemilu, serta perseorangan calon, untuk menyerahkan kesimpulan akhir. 

Kesimpulan tersebut ditunggu oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada 31 Mei.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah kader partai, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marjono. 

Mereka mempersoalkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Mereka mendalilkan, berlakunya norma-norma pasal tersebut yang terkait dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak telah dibajak oleh caleg-caleg pragmatis yang bermodal popularitas, tanpa punya ikatan ideologis dengan partai, serta tak punya pengalaman mengelola organisasi parpol atau yang berbasis sosial politik.

Mereka meminta MK mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan begitu, keterpilihan calon anggota legislatif ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.

Permohonan tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pihak, baik partai politik, pegiat pemilu, maupun perseorangan bakal caleg yang mengajukan diri sebagai pihak terkait di dalam perkara tersebut. 

Selain memberikan keterangan di hadapan MK, pihak terkait juga berhak untuk mengajukan ahli untuk mendukung pendapat dan dalil-dalil mereka. 

Setidaknya 11 ahli diajukan dengan rincian empat ahli diajukan oleh pemohon uji materi, sedangkan tujuh ahli antara lain diajukan oleh Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

Sebelumnya, Denny menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved