Kasus Pelecehan
Seorang Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku 10 Orang Ada yang Berprofesi Kades dan Guru
Sepuluh orang melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RI (16) yang berasal dari Kabupaten Poso
Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku Kades Sempat Hubungi Orang Tua Korban, Minta Maaf dan Janji Menikahi
Ayah korban, ZN mengatakan kades berinisial HR yang juga menjadi pelaku pernah meminta maaf kepadanya melalui sambungan video call atas tindakan bejatnya kepada anaknya.
Bahkan, sambungnya, HR sempat berjanji untuk menikahi RI tetapi langsung ditolak.
"Kepala Desa (pelaku) pernah bicara sama saya melalui hp, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.
Olehnya, orang tua korban berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku cepat ditangkap semuanya.
"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com
pelecehan
gadis 16 tahun di Poso
Gadis di Poso jadi korban pelecehan
kepala desa
guru
rudapaksa
remaja
Tokoh Agama Ditangkap karena Lecehkan Anak Jemaatnya, Beraksi di Kamar Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Sudah Punya Istri, Anak Pejabat Ini Nekat Rudapaksa Mantan Pacarnya di Mobil Dinas |
![]() |
---|
Siswa Diajari Open BO, Oknum Guru Konten Kreator Diduga Lecehkan dan Lakukan Kekerasan ke Muridnya |
![]() |
---|
Nasib Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya, Ibu Beri Pil KB karena Diancam Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Ternyata Chief Operating Officer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.