Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Seorang Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku 10 Orang Ada yang Berprofesi Kades dan Guru

Sepuluh orang melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RI (16) yang berasal dari Kabupaten Poso

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado.co.id
Kasus rudapaksa seorang remaja 16 tahun jadi korban pelecehan oleh 10 orang. 

Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku Kades Sempat Hubungi Orang Tua Korban, Minta Maaf dan Janji Menikahi

Ayah korban, ZN mengatakan kades berinisial HR yang juga menjadi pelaku pernah meminta maaf kepadanya melalui sambungan video call atas tindakan bejatnya kepada anaknya.

Bahkan, sambungnya, HR sempat berjanji untuk menikahi RI tetapi langsung ditolak.

"Kepala Desa (pelaku) pernah bicara sama saya melalui hp, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.

Olehnya, orang tua korban berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku cepat ditangkap semuanya.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Sumber:  Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved