Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ryo Noor Meninggal

Gunakan Metode TAA, Polda Sulut Olah TKP di Lokasi Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado Riyo Noor

Polda Sulawesi Utara menggelar olah TKP di lokasi tabrak lari yang menewaskan wartawan Tribun Manado, Riyo Noor. Olah TKP itu menggunakan metode TAA.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Gunakan Metode TAA, Polda Sulawesi Utara gelar olah TKP di lokasi tabrak lari Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor. 

"Kalau melihat dan mengamati perkembangan kasus ini sebagaimana pemaparan pihak kepolisian seharusnya tidak terlalu susah untuk mengungkap kasus ini," kata Yosadi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (26/5/2023).

Padahal, lanjutnya, sudah ada bukti permulaan yang cukup, petunjuk dan apalagi telah dibentuk tim khusus.

Seharusnya progresnya cepat dan transparan yang dibutuhkan keluarga korban dan masyarakat.

"Kalau terkesan lambat justru jawabannya ada pada kewenangan serta keseriusan penyidik kepolisian. Apakah mau dan mampu meneruskan kasus ini," beber Yosadi

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulut, Gorontalo, dan Sulteng ini juga mempertanyakan, sudah kurang lebih tiga bulan kasus ini tak mampu diungkap Polres Minahasa.

Ft. Ist Cap Gunakan Metode TAA, Polda Sulut Lakukan Olah TKP di Lokasi
Gunakan Metode TAA, Polda Sulawesi Utara gelar olah TKP di lokasi tabrak lari Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor.

"Mengapa terkesan lambat padahal sudah semakin dekat terkuak kasus ini, siapa pelakunya," katanya.

Apalagi, kata Yosadi hukum tidak boleh tebang pilih. Harus memenuhi rasa keadilan.

Dalam Konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Sedangkan, Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," papar Yosadi.

Lanjutnya, teori equality before the law dalam Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing.

"Karena kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tegas Yosadi

Dari pengalamannya, pada banyak kasus besar dan sukar terungkap, bisa saja karena adanya faktor X atau ada sesuatu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aquarius Senin 29 Mei 2023: Hindari Konflik

Baca juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Senin 29 Mei 2023: Belum Terlambat untuk Mengejar Ketinggalan

"Seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan harus transparan dan profesional apalagi dengan Visi Kapolri yang menyatakan bahwa kepolisian harus PRESISI artinnya padigama kinerja yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan," tukasnya.

Yosadi mengatakan, jika terkesan lambat maka dimana transparansi keadilannya? Kepada siapa lagi keluarga korban akan berharap?

"Polisi yang mewakili negara untuk melindungi dan melayani masyarakat cenderung malah seperti “bermain-main” dengan hukum yang tebang pilih," tegas Yosadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved