Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng Langka

Daftar Perusahaan yang Didenda Miliaran Rupiah Akibat Sebabkan Minyak Goreng Langka, Ini Rinciannya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Editor: Glendi Manengal
setkab.go.id
Ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya bahan pangan minyak goreng sempat menjadi langka.

Hingga harga Minyak Goreng sempat melonjak tinggi.

Hal tersebut diketahui dikarenakan beberapa perusahaan melanggar aturan.

Terkait hal tersebut kini perusahaan tersebut kini mendapat denda.

Berikut ini daftar perusahaan yang kena denda terkait kasus minyak goreng langka.

Baca juga: Erick Thohir Nonton Konser Suga BTS di ICE BSD, Sebut Agus Keren Banget, Jujur Enak Banget Lagunya

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Pagi Ini Sabtu 27 Mei 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie saat pembacaan putusan KPPU di Jakarta, (26/5/2023).

Dalam putusan tersebut juga dibacakan, pertama, menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.

Kedua, menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,24 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Ketiga, menghukum terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Keempat, menghukum menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40,88 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Kelima, menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1,76 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Keenam, menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8,018 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Dan ketujuh, menghukum terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3,36 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Ketua Majelis Komisi memerintahkan terlapor I, II, V, XVIII, XX, XXIII, dan XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),

"Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Telapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan lanjutan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Majelis komisi telah melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Daftar Harga Pangan Terbaru, Rincian Harga Minyak Goreng

Update harga pangan di seluruh pasar tradisonal hari ini, Kamis (25/5/2023).

Sejumlah bahan pangan di pasar tradisonal di seluruh wilayah terpantau mengalami lonjakan harga.

Adapun kenaikan harga pada hari ini didominasi oleh komoditas daging ayam, minyak goreng, dan gula.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional, harga daging ayam ras hari ini melonjak naik Rp 38.350 per kg.

Naik tajam bila dibandingkan dengan harga di pekan sebelumnya, dimana saat itu daging ayam dibanderol dikisaran Rp 37.000.

Sementara untuk minyak goreng kemasan dipatok lebih mahal, tembus mencapai Rp 20.200 per liter.

Menyusul yang lainnya, harga gula pasir di pasar tradisional juga ikut melonjak naik jadi Rp 14.700 per kg.

Diikuti kenaikan harga daging sapi yang dipatok dikisaran Rp 138.400 per kg.

Berikut update harga sembako pada Kamis, 25 Mei 2023 :

1. Beras

- Beras Kualitas Bawah I : Rp 12.350 per kg.
Turun 0,4 persen atau Rp 50 dari harga sebelumnya yakni Rp 12.400

- Beras Kualitas Bawah II : Rp 12.000 per kg.
Turun 0,83 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 11.900

- Beras Kualitas Medium I : Rp 13.500 per kg (stabil).

- Beras Kualitas Medium II : Rp 13.200 per kg (stabil).

- Beras Kualitas Super I : Rp 14.800 per kg.
Naik 0,34 persen atau Rp 50 dari harga sebelumnya yakni Rp 14.750

- Beras Kualitas Super II : Rp 14.250 per kg

2. Gula Pasir

- Gula Pasir Lokal : Rp 14.700 per kg.
Naik 0,68 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 14.600

- Gula Pasir Premium : Rp 16.000 per kg (stabil).

3. Minyak Goreng

- Minyak Goreng Kemasan Bermerek I : Rp 21.650 per liter.
Turun 0,46 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 10.750

- Minyak Goreng Kemasan Bermerek II : Rp 18.850 per liter.
Naik 0,75 persen atau Rp 150 dari harga sebelumnya yakni Rp 18.700

- Minyak Goreng Curah : Rp 15.800 per liter (stabil).

4. Daging Sapi

- Daging sapi kualitas I : Rp 138.400 per kg.
Naik 0,11 persen atau Rp 150 dari harga sebelumnya yakni Rp 138.250

- Daging sapi kualitas II : Rp 129.350 per kg.
Turun 0,61 persen atau Rp 800 dari harga sebelumnya yakni Rp 130.150

5. Daging Ayam Ras

- Daging ayam ras segar : Rp 38.350 per kg.
Naik 1,59 persen atau Rp 600 dari harga sebelumnya yakni Rp 37.750

6. Telur Ayam

- Telur ayam ras segar : Rp 31.950 per kg.
Naik 1,43 persen atau Rp 450 dari harga sebelumnya yakni Rp 31.500

7. Cabai

- Cabai merah keriting : Rp 42.850 per kg.
Naik 1,78persen atau Rp 750 dari harga sebelumnya yakni Rp 42.100

- Cabai merah besar : Rp 46.800 per kg.
Naik 6,12persen atau Rp 2.700 dari harga sebelumnya yakni Rp 44.100

- Cabai rawit hijau : Rp 37.450 per kg.
Naik 5,64 persen atau Rp 2.000 dari harga sebelumnya yakni Rp 35.450

- Cabai rawit merah : Rp 45.650 per kg.
Naik 6,41 persen atau Rp 2.750 dari harga sebelumnya yakni Rp 41.900

8. Bawang

- Bawang merah : Rp 41.850 per kg.
Turun 1,18 persen atau Rp 500 dari harga sebelumnya yakni Rp 41.350

- Bawang Putih : Rp 38.800 per kg
Turun 0,26 persen atau Rp 100 dari harga sebelumnya yakni Rp 38.700

Sumber Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved