Kasus Tabrak Lari
Pengamat Hukum Sofyan Yosadi Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado
Pengurus DPP AAI Korwil Sulut, Gorontalo, dan Sulteng ini juga mempertanyakan, sudah kurang lebih tiga bulan kasus ini tak mampu diungkap Polres Mina
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Sulawesi Utara (Sulut) Sofyan Jimmy Yosadi SH siap mengawal kasus Tabrak Lari yang menewaskan Wartawan Tribun Manado Riyo Noor.
Ia menilai, kepolisian dalam menangani kasus tersebut terkesan lambat dan tak serius membawa keadilan hukum kepada masyarakat.
"Kalau melihat dan mengamati perkembangan kasus ini sebagaimana pemaparan pihak kepolisian seharusnya tidak terlalu susah untuk mengungkap kasus ini," kata Yosadi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (26/5/2023).
Padahal, lanjutnya, sudah ada bukti permulaan yang cukup, petunjuk dan apalagi telah dibentuk tim khusus.
Seharusnya progresnya cepat dan transparan yang dibutuhkan keluarga korban dan masyarakat.
"Kalau terkesan lambat justru jawabannya ada pada kewenangan serta keseriusan penyidik kepolisian. Apakah mau dan mampu meneruskan kasus ini," beber Yosadi
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulut, Gorontalo, dan Sulteng ini juga mempertanyakan, sudah kurang lebih tiga bulan kasus ini tak mampu diungkap Polres Minahasa.
"Mengapa terkesan lambat padahal sudah semakin dekat terkuak kasus ini, siapa pelakunya," katanya.
Apalagi, kata Yosadi hukum tidak boleh tebang pilih. Harus memenuhi rasa keadilan.
Dalam Konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Sedangkan, Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," papar Yosadi.
Lanjutnya, teori equality before the law dalam Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing.
"Karena kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tegas Yosadi
Dari pengalamannya, pada banyak kasus besar dan sukar terungkap, bisa saja karena adanya faktor X atau ada sesuatu.
"Seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan harus transparan dan profesional apalagi dengan Visi Kapolri yang menyatakan bahwa kepolisian harus PRESISI artinnya padigama kinerja yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengamat-sekaligus-praktisi-hukum-sulawesi-utara-sulut-sofyan-jimmy-yosadi-sh89.jpg)