Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Ketum Projo: Jokowi Inginkan Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Bukan Gibran di Pilpres 2024

Ternyata keinginan menduetkan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo bukan isapan jempol belaka, melainkan Presiden Joko Widodo ikut mendambakan

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS.COM
Tiga bakal capres 2024 yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Ternyata keinginan menduetkan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo bukan isapan jempol belaka, melainkan Presiden Joko Widodo ikut mendambakan terwujudnya duet ideal ini di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menarik memang, jika ini terjadi maka pertarungan hanya ada dua pasangan calon.

Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi mengaku sudah mendengar wacana putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Menurut dia, Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres pada Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia relawan pendukung Jokowi, beberapa waktu lalu.

Alasan PDIP tidak menjatuhkan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo setelah bertemu Prabowo Subianto.
Alasan PDIP tidak menjatuhkan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo setelah bertemu Prabowo Subianto. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/Instagram)

Hal itu disampaikan Budi Arie dalam konferensi pers bertajuk 'Langkah Politik Projo Paska Musra' di kantor DPP PROJO, Pancoran, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Gini kalau soal (itu) ada. Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya," kata Budi.

Namun, kata Budi Arie, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres ataupun cawapres karena terkendala usia.

Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Budi juga sudah mengetahui aturan itu tengah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan peemohonan tersebut.

"Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku aja sekarang," ujar dia.

Baca juga: Nama-nama Korban yang Meninggal Setelah Bus WKI GMIM Kecelakaan, Sebelum Insiden Sempat Foto Bareng

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Jumat 26 Mei 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG

 
Bantah Gugat ke MK

Budi Arie yang juga Wakil Menteri Desa PDTT ini juga membantah adanya perintah dari Presiden Jokowi agar UU Pemilu itu digugat ke MK.

Menurutnya, hakim konstitusi punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan hal tersebut.

"Enggak lah. Pasti hakim juga punya pertimbangan. Memang kalo kita belajar dari berapa negara misalnya prancis dan kanada, prancis itu, umur 37 jadi presiden. Gubernur lebih muda lagi, kanada 33 tahun," terang dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved