Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Tanggapan Venna Melinda Soal Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan, Pasrahkan ke Hakim

Politisi Venna Melinda ungkap rasa syukur atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada suaminya, Ferry Irawan.

Editor: Alpen Martinus
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Ferry Irawan kekeh tak lakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor senior Ferry Irawan akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim.

Ia disidang lantaran kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Kejadian tersebut terjadi pasca beberapa bulan mereka mengarungi bahtera rumah tangga.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terlihat Tenang, JPU Sebut Soal Hubungan Intim


Venna Melinda merasa bersyukur lantaran Ferry Irawan telah divonis 1 Tahun penjara. (Kolase tribunnews)

Karena perbnuatannya tersebut, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara.

Meski hanya setahun, Venna Melinda mengaku bersyukur mendengarnya.

Ia mengaku tak terlalu peduli berapapun hukuman yang diterima Ferry Irawan.

Terpenting baginya, Ferry Irawan sudah mendapat hukuman dari perbuatannya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerainya Terhadap Ferry Irawan

Politisi Venna Melinda ungkap rasa syukur atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada suaminya, Ferry Irawan.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Venna Melinda.

Pada akhirnya penantian Venna Melinda selama ini berbuah baik.

Ferry Irawan akhirnya diberikan hukuman penjara selama satu tahun dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023), lalu.

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Ungkap Kelakuan Venna Melinda, Sebut Anaknya Pernah Dikurung Hingga Ditendang

Venna Melinda selaku pelapor kasus KDRT sekaligus korban tersebut mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

"Alhamdulillah KDRT kan sudah dinyatakan Ferry dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas KDRT fisik dan psikis," kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023). 

Walaupun Ferry Irawan hanya divonis satu tahun penjara saja oleh hakim, Venna Melinda justru tidak banyak komentar.

Menurut Venna Melinda, beratnya hukuman yang diterima oleh Ferry Irawan merupakan kewenangan dari hakim itu sendiri. 

"Jadi kalau aku sih untuk urusan vonis berapa lama aku sudah pasrahkan kepada hakim," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Venna Melinda mengakui bahwa keputusan hakim bukanlah bagian dari wewenangnya.

Sehingga Venna Melinda hanya bisa percaya dan menyerahkan terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Ferry kepada penegak hukum. 

Bagi ibunda Verrel Bramasta, keputusan satu tahun penjara untuk Ferry Irawan itu merupakan akhir dari proses pengaduan KDRT yang dialaminya. 

Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik untuk Ferry Irawan

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan, putra sulung Venna Melinda, Verrell Bramasta pun buka suara. 

Verrell Bramasta justru memberikan doa yang terbaik untuk Ferry Irawan.

"Semoga bisa menjadi pelajaran yang berharga buat kita semua," ucap Verrell, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

"Tetap mendoakan yang terbaik juga buat Om Ferry, semoga setelah selesai bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Pada momen itu, Verrell Bramasta juga disinggung soal rasa puas.

Verrell mengaku akan merasa puas ketika Venna Melinda bisa kembali bahagia.

"Jujur menurut aku kepuasannya itu adalah ketika mama udah bisa bahagia lagi, udah bisa kembali seperti sedia kala lagi," kata Verrell Bramasta.

"Selebihnya aku mendoakan yang terbaik lah," lanjutnya.

Menurut Verrell, memang setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan.

"Ya gimana pun juga menurut aku semua orang pasti pernah melakukan kesalahan."

"Aku percaya nggak ada orang yang sepenuhnya salah dan nggak ada yang sepenuhnya tidak pernah melakukan kesalahan," paparnya.

(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved